Surabaya (beritajatim.com) – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar bandar narkoba jaringan lapas. Hasilnya, polisi mengamankan 4 tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 45 kg pada Desember 2021 lalu. Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap 5 orang dan menyita sabu seberat total 46,6 kg dan 4000 pil koplo siap edar.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, usai melakukan pendalaman terhadap 4 tersangka yang terlebih dahulu diamankan, polisi lantas melakukan pendalaman dan mengantongi identitas Dwi Vibbi Mahendra (34) warga Waru Sidoarjo dan Iksan Fatriana (29) warga asal Bandung Jawa Barat yang berperan menjadi kurir. Mereka berdua akhirnya ditangkap pada Selasa (11/01/2022) di salah satu hotel di Lampung.
“Dari penyelidikan itu, Satreskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan pengejaran terhadap dua tersangka VB dan IF dan diamankan saat berada di salah satu hotel di Lampung,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, Rabu (02/03/2022).
Dari kedua tersangka, polisi menemukan 42 kg sabu yang ditaruh dalam dua koper besar untuk dikirimkan ke Surabaya. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah melakukan pengiriman sebelumnya dengan cara diranjau di salah satu Rumah Sakit (RS) di Surabaya.
“Tersangka sudah dua kali mengirim sabu dari Sumatera ke Surabaya, dan mereka mendapat upah sebesar Rp 100 juta setiap transaksi, mereka nekat jadi kurir karena mengaku terlilit hutang,” tambahnya.
Kedua tersangka lantas mengaku kepada petugas kepolisian jika mereka diperintah oleh JK (DPO). Saat diinterogasi lebih lanjut, mereka mengaku belum pernah bertemu secara langsung. Selain itu, mereka berdua juga menyebut nama Eka Dicky Wirawan Putra (26) warga Jl Pandegiling yang diamankan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya, yang menyimpan sabu seberat 1,6 kg.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Tersangka ED yang diamankan di rumahnya sebelumnya tudak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan serangkaian penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sabu seberat 1,6 kg yang disimpan di Gerobak yang berada di luar rumah,” jelas Yusep.
Kepada petugas, tersangka Eka Dicky Wirawan Putra mengaku mendapat barang itu dari ADT terpidana yang mendekam di salah satu Lapas di Jawa Timur. Selain itu ia juga mengoceh kepada petugas dua nama tersangka lainnya yakni Muhammad Badrud Tamam (21) dan Andhico Saifullah Pangestu (21) warga Sidoarjo yang diamankan di Jl Wonokusumo, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Melalui proses penyidikan yang cukup panjang, anggota kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni MB dan AS, mereka diamankan di Jl Wonokusumo, dari tangannya kami sita barang bukti sabu seberat 3 kg dan 4000 butir pil koplo,” ungkap Yusep lebih lanjut.
Keduanya mengaku diperintah oleh FN yang juga terpidana narkoba yang mendekam di Lapas. “Mereka ini dikendalikan oleh terpidana yang mendekam di salah satu Lapas di Jawa Timur,” pungkas Yusep.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana hukuman mati. (ang/kun)






