Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan pelaku dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku, Anwar Sadad (36) (sebelumnya NH (40)) tidak lain adalah pemilik warung kopi (warkop) dimana korban bekerja sebagai karyawati warkop.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas mendapatkan alat bukti terkait kasus persetubuhan tersebut. “Pelaku atas nama Anwar Sadad (36),” ungkapnya, Selasa (1/3/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”cabul-mojokerto”]
Masih kata Kasat, pelaku Anwar Sadad (36) diamankan di Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Pelaku dilakukan upaya penangkapan sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku mencabuli korban, WR (16) di mess karyawan.
“Aksi pelaku dilakukan pada, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB di mess karyawan. Kita masih lakukan interogasi untuk mengungkap motif dan modus pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban dibawah umur,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [tin/ted]






