Surabaya (beritajatim.com) – Herman Harianto (25), warga JL Sumbo 4 dan Kiki Ananda (26), warga Jl Sidodadi 10, Surabaya harus rela berpindah tempat tidur di tahanan. Keduanya usai mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor di Jl Pasar Kembang, Sawahan, Jumat (18/02/2022), dini hari. Kini, Bandit 12 TKP di Surabaya tersebut mendekam di tahanan Polsek Bubutan.
Kanitreskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika anggota patroli Polsek Bubutan mencurigai kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat hendak diberhentikan petugas, kedua pelaku malah melawan dan melarikan diri.

“Kami sedang melakukan patroli, kemudian melihat kedua pelaku ini mengendarai motor mencurigakan. Kemudian kami kejar, dan dapat kami amankan saat di lampu merah dekat fly over,” katanya, Sabtu (19/02/2022).
Usai diamankan, petugas di lapangan lalu melakukan penggeledahan. Polisi mendapati tiga buah kunci T beserta empat buah anak kunci motor berbagai jenis dari dalam saku dan jok Vario merah tanpa plat nomor, yang digunakan tersangka sebagai sarana. guna pemeriksaan lebih lanjut, mereka lantas diborgol dan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Langsung kami amankan ke Polsek Bubutan karena kedua pelaku membawa barang mencurigakan,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka berdua mengaku telah mencuri motor di 12 TKP di Surabaya. Salah satunya di sebuah kosan di Jl Blauran 5, Bubutan, Surabaya pada Selasa (8/2/2022) dini hari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Di lokasi itu, kedua pelaku berhasil mencuri motor Suzuki Satria F B 4085 BXA. Pengakuannya sudah 12 kali ini. Semuanya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Saat ini kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, untuk mencari TKP lainnya,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi barang bukti 1 unit Honda Vario merah L 3128 SH yang digunakan sebagai sarana, 2 buah kunci T, 3 buah kunci pas ukuran 14 inch, 4 buah anak kunci motor berbagai merk, 1 lembar STNK asli motor Suzuki Satria F 4085 BXA beserta kuncinya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dan terancam menjalani hukuman maksimal 9 tahun penjara. [ang/but]






