Pasuruan (beritajatim.com) – Pasangan kakak beradik di Pasuruan nekat menjual tabung LPG oplosan. Hal ini mereka lakukan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku berinisial SH (39) dan EJ (34), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.
Mereka ini ketahuan mengoplos isi gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Atas perbuatannya, kakak beradik ini pun ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya. Dari rumah itu, polisi juga menyita puluhan tabung LPG hasil oplosan pada Rabu (9/2/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”elpiji”]
Kastreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengungkapkan, kedua tersangka melancarkan aksinya selama 1,5 tahun terakhir. Setiap hari, kakak beradik ini bisa mengoplos hingga 30 tabung LPG 12 kilogram. “Setiap harinya bisa produksi sampai 30 tabung LPG 12 kilogram. Untuk itu, mereka membutuhkan sekitar 120 tabung LPG 3 kilogram,” ujar Adhi saat konferensi pers, Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka membeli tabung LPG 3 kilogram seharga Rp 15 ribu. Setiap 3 buah tabung LPG 3 kg dioplos ke dalam satu tabung LPG 12 Kg. Kemudian, tersangka bisa menjual LPG 12 Kg tersebut dengan harga mulai dari Rp 105 ribu hingga Rp 137 ribu.
Tabung oplosannya pun laris manis karena harga jualnya lebih murah dibandingkat Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 12 kilogram yang biasanya dijual Rp 175 ribu. “Setiap satu tabung, tersangka bisa dapat untung sekitar Rp 30 ribu sampai Rp 62 ribu. Kegiatan ini tentunya merugikan, dan dilarang karena melanggar aturan,” ungkapnya.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, puluhan tabung LPG 3 kg dan 12 Kg, 1 buah timbangan gantung, 11 segel tabung, 5 selang regulator, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda senilai Rp 60 miliar, ” pungkasnya. [ada/suf]






