Surabaya (beritajatim.com) – Farid Sholeh (42) warga Jalan Gembong, Simokerto, ketahuan memiliki 5 poket sabu siap edar di saku sweater hijaunya, Senin (14/01/2022). Akibat perbuatannya, ia langsung digelandang Unit Reskrim Polsek Semampir.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Farid bersama orang yang tidak dikenal warga. Usai menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan pendalaman.
“Setelah mendengar informasi tersebut kami membentuk tim untuk melakukan pendalaman, ternyata benar tersangka memiliki sabu,” ujarnya, Kamis (17/02/2022).
Usai ditangkap, petugas di lapangan melakukan penggeledahan. Farid langsung tertunduk lesu usai dirinya ketahuan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat total 1.87 gram yang dibagi dalam 5 poket.
Dari pengakuan tersangka, ia disuruh menjual sabu oleh seseorang berinisial S yang saat ini ditetapkan buron.
“Dapat dari S itu narkobanya 10 poket. Sudah dijual 5,” imbuh Aji.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Sementara itu, Farid menjelaskan jika dirinya mendapatkan upah 300 ribu jika semua stock sabu yang diberikan habis. Ia terpaksa menjalani pekerjaan sebagai kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kalo laku semua setor 1.8 juta, dapet komisi 300 ribu. Buat makan mas,” ujar Farid sambil tertunduk lesu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [ang/but]






