Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa lahan di Medokan Ayu yang dimenangkan penggugat Timonggur Siahaan melalui kuasa hukumnya Soetomo masih menui protes. Tergugat merasa janggal dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.
Soetomo, kuasa hukum penggugat pun angkat bicara atas perkara gugatan perdata atas beberapa rumah di Tambak Medokan Ayu VI Surabaya. Menurut advokat yang akrab disapa Tomo ini, kliennya selaku penggugat siap melakukan mediasi jika para pemilik rumah masih ingin adanya musyawarah.
“Klien kami siap saja jika para pemilik rumah ingin melakukan mediasi. Monggo, kami masih beri kesempatan untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan,” ujar Tomo saat ditemui di kantornya, Rabu (9/2/2022).
Tomo memahami keluh kesah para pemilik rumah karena saat ini tengah terancam kehilangan tempat tinggalnya. Namun kliennya juga memiliki hak untuk bisa kembali mendapatkan tanahnya tersebut.
“Secara hukum objek sengketa adalah tanah milik klien kami Timonggur Siahaan sejak 1987 dan di dalam buku letter C desa masih juga tercatat atas nama Timonggur Siahaan,” ungkapnya.
Namun Tomo tidak bisa memastikan kapan pemberian keputusan mediasi tersebut berakhir. Namun jika kliennya menginginkan untuk segera melakukan eksekusi atas tanah tersebut, maka tidak ada pilihan lain.
“Tapi tidak bisa terlalu lama (nunggu mediasi). Jika kapanpun klien kami meminta eksekusi, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.
Maka dari itu, lanjut Tomo, dirinya mempersilahkan termohon eksekusi (para pemilik rumah) untuk segera berunding dengan kliennya. “Kalau soal lain-lain bahwa mereka merasa ditipu dan sebagainya itu bukan urusan kami,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada solusi terbaik yang bisa diberikan untuk para pemilik rumah, Tomo tidak menampiknya. “Kalau ingin musyawarah kami masih terbuka. Ya mungkin saja solusi contohnya, mungkin para pemilik rumah mau membeli lagi rumahnya ke klien saya ya monggo,” katanya.
Tapi kalau tidak tercapai musyawarah antara kliennya dan para pemilik rumah, eksekusi pengosongan rumah akan berlanjut. “Eksekusi berlanjut tentunya dengan berbagai resiko, kami siap,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-tanah”]
Seperti diberitakan, empat warga Tambak Medokan Ayu VI terancam kehilangan rumahnya yang mereka beli dan bangun sendiri usai kalah dalam sengketa di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA Nomor 1664K/Pdt/2020 tersebut, empat warga diharuskan segera membongkar bangunan rumah di atas objek tanah yang disengketakan.
Sebelumnya empat warga tersebut sempat menang dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan surat penetapan Nomor: 761/Pdt.G/2016/PN.Sby tertanggal 11 Juli 2018. Namun, Timonggur Siahaan selaku penggugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan akhirnya empat warga dinyatakan kalah. Tak berhenti, warga lantas mengajukan kasasi ke MA. Sayangnya di tingkat kasasi, empat warga tersebut dinyatakan kalah. Kini Timonggur Siahaan tengah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut. [uci/but]







