Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan pungutan liar (pungli) yang didakwakan pada ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al’Quran (FKPQ) kabupaten Bojonegoro Shodikin kembali berlanjut di Pengadilan Tindan Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, kejanggalan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diungkap tim kuasa hukum Terdakwa yakni Johanes Dipa Widjaja dan Pinto Utomo.
Kejanggalan tersebut terungkap saat saksi Imam Mutaqin Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al’Quran (FKPQ) kecamatan Bourno memberikan keterangannya.
Dalam keterangannya Imam Mutaqin menyatakan bahwa lembaga TPA dibawah naungannya akan menerima bantuan untuk pembelian alat protokol kesehatan. Di FKPQ Kecamatan Baureno diminta untuk mengirimkan data 20 lembaga pendidikan baik TPQ maupun TPA se-Kecamatan Baureno.
Untuk lembaga TPQ maupun TPA di Kabupaten Baureno, menurut Imam Mutaqin, jumlahnya 120 lembaga. Setelah beberapa hari kemudian, FKPQ Kecamatan Baureno diminta untuk menyerahkan data TPA maupun TPQ yang ada di Kecamatan Baureno.
Berkaitan dengan jumlah TPQ maupun TPA yang ada di Kecamatan Baureno, Imam Mutaqin menjelaskan, untuk Nahdiyah Kortan jumlahnya 98, yang dari BKPMI atau TPA ada 22 lembaga.
Imam Mutaqin kemudian menjelaskan, sekitar Agustus, baru turun SK terkait lembaga penerima bantuan.
Berdasarkan SK itu, Imam Mutaqin mengatakan, untuk Kabupaten Bojonegoro atau tingkat I, ada 96 lembaga pendidikan TPQ yang berhak menerima bantuan dari Kementerian Agama.
“Kemudian, baru ada pertemuan lagi yang digelar di Pondok Pesantren Darut Tauwaqit. Dan dalam pertemuan kedua itu, SK dibagikan kepada 96 lembaga yang akan menerima bantuan,” ungkap Imam Mutaqin.
Imam Mutaqin kemudian menjelaskan, di pertemuan kedua ini, baru dijelaskan pula tentang pembelian alat kesehatan setelah menerima dana bantuan.
“Setelah menerima bantuan sebesar Rp. 10 juta, lembaga penerima diminta untuk membeli alat kesehatan sebesar Rp 6 juta,” papar Imam Mutaqin.
Kemudian, sambung Imam Mutaqin ada Rp 1 juta untuk diberikan sebagai bantuan operasional kecamatan dengan rincian Rp 600 ribu untuk operasional kabupaten dan yang Rp. 400 ribu untuk FKPQ kecamatan dengan konsekuensi FKPQ Kecamatan harus membuatkan SPJ. Menurut Imam Mutaqin, yang memberi arahan seperti itu adalah Ketua FKPQ Kabupaten.
Hal lain yang dijelaskan Imam Mutaqin pada persidangan ini adalah tentang dimana harus membeli alat kesehatan.
Untuk hal ini, Imam Mutaqin mengatakan, di kecamatan Baureno, pembelian alat kesehatan dilakukan di CV Arta Teknik Indonesia.
Kembali ke masalah pencairan dana bantuan di bank, menurut penjelasan Imam Mutaqin, proses pencairan di bank tersebut menggunakan SK Kepala TPQ.
Penuntut umum kemudian bertanya ke Imam Mutaqin berkaitan dengan dana bantuan yang diterima lembaga pendidikan sebesar Rp. 10 juta dan uang Rp. 1 juta sebagai dana bantuan operasional FKPQ Kabupaten dan FKPQ kecamatan.
“Setelah dana bantuan cair, saya sampaikan ke kepala TPQ untuk membeli barang kesehatan. Selain itu masih ada uang operasional kecamatan dan kabupaten sebesar Rp. 1 juta. Semua uang tersebut diserahkan ke saya,” kata Imam Mutaqin.
Imam Mutaqin kembali menjelaskan, uang yang berhasil ia kumpulkan dari lembaga pendidikan untuk pembelian alat kesehatan adalah 94 lembaga x Rp 6 juta = Rp. 564.000.000.
Mengapa hanya 94 lembaga? Lebih lanjut Imam Mutaqin menjelaskan, dari 98 lembaga TPQ diwilayah Baureno, dua lembaga tidak menerima bantuan jadi total penerima bantuan adalah 96 lembaga.
Dari 96 lembaga tersebut, ada dua lembaga yang pembelian alat kesehatannya tidak melalui FKPQ. Hal ini memang diperbolehkan, artinya tidak ada paksaan untuk membeli alat kesehatan melalui FKPQ kabupaten maupun FKPQ kecamatan.
Begitu terkumpul hingga Rp 564 juta untuk pembelian alat kesehatan, uang itu menurut Imam Mutaqin ditransferkan ke terdakwa Sodikin hingga tiga kali.
Pertama, yang ditransfer Imam Mutaqin ke Sodikin sebanyak Rp. 210 juta, kedua Rp. 50 juta dan yang ketiga adalah Rp. 114 juta
Selain itu, dalam persidangan, saksi juga menerangkan seputar pembuatan SPJ. Dalam penjelasannya, yang membuat SPJ lembaga TPQ penerima bantuan adalah Kortan.
Dipersidangan ini, saksi juga menerangkan tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) penerimaan bantuan operasional covid bagi lembaga pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
Sesuai dengan Juklak dan Juknis, Imam Mutaqin menjelaskan bahwa bantuan operasional bagi FKPQ Kabupaten maupun Kortan itu diperbolehkan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pungli-tpq-bojonegoro”]
Pada persidangan ini, tim penasehat hukum Sodikin bertanya ke saksi tentang ada atau tidaknya Kecamatan Larangan di Kabupaten Bojonegoro. Dalam penjelasannya, Imam Mutaqin mengatakan bahwa tidak ada Kecamatan Larangan.
Adanya kesimpang siuran data sebagaimana tertera dalam surat dakwaan yang disusun penuntut umum berhasil dibongkar tim penasehat hukum terdakwa Sodikin.
Kepada Imam Mutaqin, Johanes Dipa Widjaja, salah satu kuasa hukum Sodikin bertanya ke saksi tentang jumlah penerima bantuan.
Menurut penuturan Imam Mutaqin, lembaga penerima bantuan adalah 96 lembaga. Dari jumlah itu, ada dua lembaga yang tidak membeli Alat Pelindung Diri (ADP) tidak melalui Kortan atau FKPQ Kabupaten.
“Saksi yang tegas saja. Yang menerima bantuan itu ada berapa lembaga? 96 lembaga atau 98?”, tanya Johanes Dipa.
Imam Mutaqin pun tidak bergeming dengan jawabannya. Imam Mutaqin tetap menjawab 96 lembaga. Jawaban Imam Mutaqin ini membuat kaget Johanes Dipa karena, menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat jaksa, jumlah lembaga penerima sebanyak 98 lembaga.
Kemudian masalah tahapan penerimaan dana bantuan. Kepada Imam Mutaqin, Johanes Dipa bertanya, ada berapa tahap pencairan dana bantuan covid di Kecamatan Baureno?
“Dikecamatan Baureno, cuma ada tahap I saja. Kalau dikecamatan lain, ada tahap II dan tahap III. Namun, bagi lembaga pendidikan dibawah naungan BKPMI atau TPA yang berjumlah 22 lembaga, dana bantuan dicairkan di tahap III. Dan proses pencairannya melalui saya,” ungkap Imam Mutaqin.
Bagi 22 lembaga BKPMI atau TPA itu, lanjut Imam Mutaqin, proses pengajuannya dilakukan ketua BKPMI atau TPA kecamatan Baureno yang bernama Sugianto
Jawaban Imam Mutaqin tentang proses pencairan dana bantuan bagi lembaga dibawah naungan BKPMI atau TPA Kecamatan Baureno tersebut dirasa Johanes Dipa tidak sinkron atau tidak sama dengan isi BAP atas nama Imam Mutaqin.
Kepada majelis hakim, berdasarkan yang tertera di BAP, ada 22 lembaga yang dana bantuannya cair di tahap II dan ada 1 lembaga yang cair dana bantuannya di tahap III.
Jawaban Imam Mutaqin terkait dana bantuan terhadap 22 lembaga pendidikan dibawah naungan BKPMI yang cair di tahap III juga membuat hakim I Ketut Suarta, hakim pengadilan tipikor yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, merasa keheranan.
I Ketut Suarta pun bertanya, bagaimana bisa ditahap II tidak ada kegiatan pencairan, namun ditahap III masih ada lembaga yang cair dana bantuannya.
Saksi Imam Mutaqin kemudian ditanya tentang uang Rp. 1 juta sebagai dana bantuan bagi kabupaten maupun kecamatan.
Imam Mutaqin pun mengatakan bahwa ia pernah mentransfer uang ke terdakwa Sodikin sebesar Rp. 10 juta, kemudian ke Andik sebagai pengurus FKPQ Kabupaten sebanyak tiga kali dengan nominal pertama Rp. 20 juta, kedua Rp. 10 juta dan yang ketiga Rp. 10 juta.
Namun sayangnya, saat ditanya apakah transfer uang ke Sodikin sebesar Rp. 10 juta itu ada bukti transfernya? Imam Mutaqin menjawab tidak ada. Untuk yang ke Andi sebagai tiga kali, bukti transfer masih ia simpan
Hal lain yang juga terungkap dipersidangan ini adalah adanya uang yang dikumpulkan dari lembaga penerima bantuan yang besarnya Rp. 400 ribu dikalikan 94 lembaga penerima bantuan dan hasilnya Rp. 37.600.000? disimpan Kortan alasannya untuk kas jika nantinya Kortan ada kegiatan maka diambilkan dari kas tersebut.
Imam Mutaqin kemudian menjelaskan, setelah ada pendapat bahwa uang sebanyak Rp. 37.600.000 tersebut tidak sesuai Juklak dan Juknis, kemudian uang sebesar Rp. 37.600.000 diserahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Dari Rp. 37.600.00 yang diperoleh Kortan tersebut, Imam Mutaqin kemudian mengatakan bahwa, setelah dipakai untuk pembuatan proposal, SPJ lembaga penerima bantuan, masih sisa Rp.15 juta.
Saksi Imam Mutaqin dalam persidangan juga mengaku, selama proses penyidikan di Kejari Bojonegoro, tidak pernah diintimidasi atau ditakut takuti tentang konsekuensi hukum yang bakal ia rasakan karena menerima uang dari para lembaga pendidikan
Terkait jumlah lembaga penerima bantuan, penasehat hukum terdakwa Sodikin kembali bertanya ke Imam Mutaqin, ada berapa lembaga yang menerima dana bantuan dari Kemenag ini?
“Kalau yang dari saya yaitu TPQ se-Kecamatan Baureno ada 96 lembaga. Sedangkan dari pihak Sugianto yang notabene dibawah naungan BKPMI atau TPA ada 22 lembaga sehingga totalnya 118 lembaga,”papar Imam Mutaqin.
Berdasarkan penuturan Imam Mutaqin ini, tim penasehat hukum Sodikin kembali memperoleh fakta, ada ketidak benaran data atau tidak sinkron antara pengakuan Imam Mutaqin sebagaimana tertera di BAP dengan kesaksiannya dimuka persidangan.
Jika mengacu pada jawaban Imam Mutaqin di BAP, Johanes Dipa menerangkan, jumlah penerima bantuan adalah 122 lembaga, namun berdasarkan pengakuan Imam Mutaqin di muka persidangan, jumlah penerima bantuan ada 118 lembaga.
Kemudian, masih mengenai dana bantuan operasional dari lembaga penerima bantuan kepada FKPQ Kabupaten maupun Kortan, Imam Mutaqin juga menerangkan, jika ada lembaga penerima bantuan keberatan untuk memberi bantuan operasional, tidak apa-apa dan tidak ada masalah.
“Rata-rata lembaga penerima bantuan ini merasa sangat terbantu khususnya dalam pembuatan proposal maupun LPj karena banyak diantara pengurus lembaga pendidikan yang menerima bantuan tersebut akan mengalami kesulitan dalam pembuatannya,”tandas Imam Mutaqin.
Kementerian Agama sendiri, lanjut Imam Mutaqin, tidak menyediakan anggaran tidak ada dana bagi para pengurus baik ditingkat Kabupaten/Kota hingga ke kelurahan/kecamatan.
Usai sidang, tim JPU kembali enggan memberikan komentar terkait ketidaksingkronan data yang ada dalam dakwaan dengan keterangan saksi.
Sementara kuasa hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja menyatakan dengan adanga ketidaksingkronan data dalam JPU dengan keterangan saksi ini membuktikan bahwa dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak hati-hati.
Terkait uang satu juta yang diberikan ke FKPQ lanjut Johanes Dipa bahwa hal itu bukanlah bentuk pungutan karena jelas dikatakan saksi bahwa itu adalah dana operasional dan apabila tidak bersedia memberikan pun tidak masalah.
“ Apakah ada sanksi ketika uang tersebut tidak diberikan? Sudah jelas dijawab saksi, tidak ada dan juga tidak mempengaruhi proses pencairan anggaran tersebut,” ujarnya.
Terlebih lagi lanjutnya dalam Juknis penggunaan juga sudah tercantum bahwa FKPQ boleh menerima dana dari lembaga tapi tidak boleh dari dana untuk pembelian protokol kesehatan tersebut.
Terkait keterangan saksi dalam persidangan bahwa tak ada satupun lembaga yang keberatan dengan adanya uang untuk operasional tersebut? Johanes Dipa menegaskan bahwa dengan dijadikannya kliennya sebagai Terdakwa adalah kuat dugaan ada unsur pokitik.
“ Kenapa yang menjadi tersangka Shodikin, apakah pengembalian kerugian uang negara bisa menghapus pemidanaan? Padahal Kortan juga ikut menerima uang operasional tersebut, kenapa kok tidak dijadikan terdakwa begitupun CV Arta Tekhnik Indonesia dianggap terlibat dalam perkara ini kenapa kok tidak dijadikan terdakwa padahal katanya menerima keuntungan dan juga diarahkan untuk membeli di CV tersebut. Ini apa kalau bukan unsur politik,” tegasnya. [uci/ted]






