Surabaya (beritajatim.com) – Baru-baru ini ramai jadi perbincangan terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta. Reaksi beragam muncul di kalangan masyarakat, ada yang setuju namun tak sedikit juga ada yang menolak terkait wacana tersebut.
Bagaimana tanggapan praktisi hukum di Surabaya? Pengacara Sudiman Sidabukke dan Johanes Dipa Widjaja pun memberikan tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung tersebut.
Sudiman Sidabukke berpendapat, wacana Jaksa Agung tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Apabila dilihat dari sisi legalitas, maka pernyataan Jaksa Agung tersebut bukanlah Undang-undang. Sebab, dalam undang-undang sendiri tidak ada pembatasan jumlah kerugian negara seperti itu, dan undnmang-undang juga mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus perbuatan pidananya.
“ Apa yang disampaikan Jaksa Agung ini harusnya disampaikan pada legislatif agar dibuatkan undang-undangnya. Kalau itu tidak ada maka akan berdampak nantinya pada kepastian hukum, karena untuk tindak pidana korupsi kejaksaan bertindak sebagai penyidik. Jadi nanti di institusi kejaksaan sendiri akan berbeda-beda, bisa jadi satunya melanjutkan yang satunya tidak melanjutkan (wacana Jaksa Agung) tersebut. Kalau hal itu kita terapkan dalam undang-undang maka tidak bisa seperti itu, dari segi legalitas yakni aspek hukum,” beber dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini, Senin (31/1/2022).
Jadi kalau bicara legalitas lanjut Sudiman, pernyataan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan undang-undang. Kalau misalkan mau dilegalisasi maka harus dibawa ke legislatif untuk dijadikan undang-undang.
Masih menurut Sudiman, pernyataan Jaksa Agung tersebut apabila dari asas retroaktif sendiri maka diperbolehkan hal itu dilakukan mengingat betapa besarnya biaya yang dikeluarkan baik oleh KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian yang mencapai ratusan juta jumlahnya untuk menyidik suatu perkara. Sementara yang dipersoalkan nilainya jauh lebih sedikit dari biaya yang dikeluarkan.
“ Tujuan dalam menangani tindak pidana korupsi adalah recovery aset, bagaimana pengembalian uang dari negara yang dikorupsi itu. Tapi praktek yang ada malah bertentangan, justeru negara malah mengalami kerugian, katakanlah menyidik kerugian negara Rp 50 juta harus disidik menjadi satu berkas justeru negara mengalami kerugian, kerugiannya apa? Ya para pejabat, pegawai yang mengusut perkara itu. Sementara apa yang dituntut nilainya kecil,” ujar Sudiman.
Tidak dipungkiri kata Sudiman, dirinya sering menemukan kasus-kasus seperti di Jawa Timur khususnya dilakukan oleh Jaksa, dengan kerugian minimum tapi tetap diajukan. Unsurnya memang terbukti. Yang dipertanyakan Sudiman adalah apakah yang menangani perkara tersebut adalah jaksa-jaksanya yang masih muda, apakah itu juga digunakan metode pembelajaran, apakah juga memang jaksa-jaksa yang menangani tindak pidana korupsi yang menentukan naik atau tidaknya kariernya.
“ Saya pikir harus diamati dari berbagai sisi. Memang masing-masing punya kepentingan disitu. Harus dilihat dulu tujuan dari pemidanaan itu apa? Kalau menurut saya, pengembalian aset atau kerugian negara itu harus diutamakan. Artinya kalau kerugian negara dalam jumlah tertentu tersebut barangkali bisa dijadikan pertimbangan untuk tidak melanjutkan,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”koruptor”]
Sementara advokat muda Johanes Dipa Widjaja mendukung apa yang menjadi pernyataan Jaksa Agung tersebut. Menurut Johanes Dipa, persidangan perkara tindak pidana korupsi merupakan kompetensi pengadilan Tipikor. Dan pengadilan Tipikor hanya ada di daerah tertentu saja. Yang mana untuk melakukan persidangan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
“ Kalau kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi nilainya kecil maka justru semakin merugikan keuangan negara apabila memprosesnya,” ujar alumni Ubaya ini.
Namun bagi Johanes Dipa, dalam implementasinya tidak serta merta dengan pengembalian uang negara tersebut kemudian permasalahan berakhir. Harus tetap ada sanksi yang sifatnya internal bagi pegawai ataupun pejabat maupun aparat yang melakukan korupsi tersebut.
“ Agar tetap ada efek jera bagi para pelaku korupsinya, jadi tidak serta merta terputus dengan pengembalian kerugian negara yang dibawah Rp 50 juta,” ujarnya. [uci/ted]






