Tuban (beritajatim.com) – Puluhan pemuda yang merupakan korban kasus penipuan Investasi Bodong yang berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Timur menggruduk rumah tersangka IR (22), yang berada di jalan Basuki Rahmad, Kota Tuban, Minggu (30/1/2022).
Puluhan orang korban yang melakukan aksi di rumah tersangka IR tersebut merupakan para korban investasi bodong yang berasal dari Malang, Surabaya dan juga Sidoarjo. Meski IR telah menjadi tersangka, namun mereka masih berharap uangnya bisa kembali.
Pantauan beritajatim.com di lapangan, puluhan korban investasi bodong itu mendatangi rumah keluarga tersangka IR dengan membawa berbagai spanduk dan kecamatan terhadap IR. Mereka para korban penipuan itu langsung memasang berbagai spanduk di depan rumah keluarga tersangka itu.
“Kita hari ini datang bersama 15 orang dari Malang. Kita datang ke sini supaya pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” terang Karina (26), salah satu korban Investasi Bodong asal Kabupaten Malang saat melakukan aksi damai di depan rumah tersangka IR.
Karin sendiri mengaku bahwa total kerugian uang yang ia alami dalam kasus investasi bodong itu sekitar Rp 150 juta. Sehingga ia berharap petugas kepolisian melakukan pengusutan secara mendalam terhadap aset-aset dari tersangka dan kemudian dilakukan penyitaan supaya bisa dikembalikan kepada para korban.
“Kita sudah berupaya melaporkan ke polisi. Kita berharap dia dihukum seberat-beratnya dan semua asetnya untuk disita dan dikembalikan kepada kami selaku member,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”investasi-bodong”]
Selain Karina, juga masih banyak korban lain dari kasus investasi bodong yang dikukan oleh IR, warga Kelurahan Sendangharjo, Kota Tuban itu. Menurutnya untuk para korban dari wilayah Malang jika jumlah kerugiannya ditotal mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, sejumlah korban yang penipuan investasi bodong yang menggeruduk rumah tersangka itu masih berharap uangnya mereka bisa dikembalikan. Mereka mengaku tertarik dengan investasi yang ditawarkan pelaku lantaran pelaku dikenal sebagai anak pengusaha sukses di Tuban.
“Kalau awal-awal memang uang saya kembali. Tapi akhir-akhir ini nggak, sekitar Rp 28 juta uang saya nggak kembali. Kami datang ke sini menuntut supaya uang kami dikembalikan,” ujar korban lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tuban menetapkan IR (22), seorang wanita warga Kelurahan Sendangharjo, Kota Tuban sebagai tersangka dalam kasus penipuan invetasi bodong. Dalam kasus itu polisi telah memeriksa 60 korban dengan total kerugian sekitar Rp 4 miliar lebih.[mut/ted]






