Sidoarjo (beritajatim.com) – Kades Suko Kecamatan Sukodono Rokhayani ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rokhayani sebelumnya tidak penuhi panggilan kedua dari Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Jaksa Penyidik pada 13 Januari lalu.
“Surat panggilan itu sudah diterima tersangka pada 18 Januari lalu, tapi ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Karena itu pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada 31 Januari mendatang. Tim penyidik masih akan memanggil beberapa orang saksi untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Suko tahun 2021 lalu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sidoarjo”]
Dalam kasus ini kejaksaan sempat menyita uang sebesar Rp 149,8 juta yang ditemukan di ruang kerja tersangka serta sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Aditya menyebut tersangka telah melanggar pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [isa/but]






