Jember (beritajatim.com) – Pencucian uang untuk tindak kejahatan, terutama kasus korupsi, semakin kompleks menyusul semakin kuatnya sistem digital dalam transaksi keuangan. Hal ini dikemukakan Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), usai melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Jember di Aula Fakultas Hukum, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (22/1/2022).
“Trennya sekarang para pelaku tindak pidana pencucian uang sudah beralih ke sistem digital. Ada sistem Bitcoin, NFT, Atrium, Blockchain dan segala macam itu,” kata Ivan.
PPATK sudah melakukan reformasi sistem dan kelembagaan. “Kami sudah sejak lama mengikuti perkembangan yang ada. Dengan penerapan Sistem di PPATK sendiri sudah bisa meng-capture, sudah bisa mengikuti, transaksi-transaksi yang arahnya digital. Kami menyebut ini tindak pidana pencucian uang di era 5.0, tidak lagi 4.0,” kata Ivan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Ivan menyebut kompleksitas semakin naik. “Apalagi di era pandemi. Kalau dulu orang lebih menggunakan sistem konvensional. Kalau sekarang menggunakan sistem elektronik. Dari sisi pelaporan juga semakin meningkat, kompleksitas kasus semakin meningkat. Jejaring pelaku tindak pidana juga semakin luas dan kompleks,” katanya.
Sementara untuk tindak pidana narkoba, PPATK banyak mengikuti transaksi dengan pihak luar negeri. “Ketika didalami, terkait dengan bandar-bandar narkotika. Karena ada kewajiban mereka untuk membayar kepada pihak-pihak tertentu di luar negeri, sehingga mereka menggunakan sistem keuangan perbankan untuk mentransfer uang. Mereka menggunakan dokumen-dokumen palsu, dokumen in voce trading ekspor-impor palsu, sehingga meyakinkan bank bahwa dasar transfer itu adalah perdagangan,” kata Ivan. [wir/but]






