Surabaya (beritajatim.com) – Status Itong Isnaeni Hidayat saat ini nonaktif sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai ditetapkan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi karena menerima upeti dari salah satu pihak yang berperkara.
Humas PN Surabaya Martin Ginting menyatakan, Mahkamah Agung (MA) biasanya melakukan langkap cepat apabila terjadi pelanggaran hukum yang berat seperti saat ini. “MA segera mengambil sikap untuk menonaktifkan agar memudahkan pemeriksaan selanjutnya oleh tim penyidik,” ujar Ginting, Jumat (21/1/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”OTT”]
Ginting menambahkan, dengan adanya peristiwa ini maka pihaknya tetap akan konsolidasi bagaimana kedepan tidak terjadi hal hal semacam ini.
Terkait penggeledahan oleh KPK, Ginting menyatakan hal itu belum dilakukan sehingga ruang yang saat ini tersegel masih utuh. Terkait penangkapan oleh KPK yang dilakukan di parkiran PN Surabaya, Ginting mengaku tidak mengetahui karena itu versi KPK. Sementara pihaknya tidak pernah terlibat dalam peristiwa tersebut. [uci/kun]






