Surabaya (beritajatim.com) – AW warga Bulak Banteng dan MAR warga Wonokusumo menjadi samsak warga usai ketahuan menjambret kalung emas milik Harytanto (49) warga Putro Agung timur. Penjambretan dilakukan saat melintas di jalan Kapas Krampung, Sabtu (15/01/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kedua tersangka saat itu sedang mencari mangsa dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150. Usai melintas di Jalan Kapas Krampung, tersangka AW lalu melihat korban keluar dari gang. Mendapati hal tersebut, kedua tersangka mengikuti Hary.
“Usai diikuti, kedua tersangka lalu memepet korban dan langsung mengambil kalung emas yang digunakan,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Minggu (16/01/2022).
Usai menjambret, kedua tersangka langsung tancap gas untuk melarikan diri. Mendapati dirinya terjambret, Hary lantas berteriak sambil mengejar kedua tersangka. Karena arus lalu lintas sedang ramai, kedua tersangka akhirnya ditangkap. Usai ditangkap, mereka pun menjadi sasaran amuk warga sekitar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Sempat menjadi sasaran amuk warga, tetapi lantas diamankan oleh anggota yang sedang melakukan pengaturan jalan,” imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, keduanya selalu beraksi bersama dalam melakukan kejahatan. Selain itu, pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa di jalanan Kota Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. [ang/but]






