Lamongan (beritajatim.com) – Seiring dengan masih tingginya angka pernikahan dini, diberlakukannya UU Nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan pertama dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pun masih menuai pro kontra hingga kini.
Diketahui, UU tersebut mengatur tentang batas usia minimal seseorang bisa melangsungkan pernikahan. Jika batas sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, kini dirubah batasnya menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak.
Lalu, dalam UU tersebut, tepatnya pasal 7 Ayat (2) berbunyi, jika terjadi penyimpangan ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan.
Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pengubahan subtansi pasal pada UU tersebut, sekaligus prosedur dispensasinya. Hal itu diduga karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait hal tersebut.
“Dispensasi Nikah ialah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk menikah. Sesuai Pasal 7 Ayat (2), dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Mazir S.Ag, M.Si, Senin (20/12/2021).
Menurut Mazir, alasan sangat mendesak ini keadaan di mana tak ada pilihan lain dan sangat terpaksa untuk dilangsungkan perkawinan. Sedangkan untuk bukti pendukung meliputi surat keterangan berisi usia mempelai masih di bawah umur dan keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan sangat mendesak untuk dilaksanakan.
“Batas minimal usia perkawinan ini untuk mengurangi tingkat perceraian dini dikarenakan belum matangnya kejiwaan atau mental mempelai. Serta berkaitan dengan kedewasaan, agar mempelai sama-sama matang jasmani dan rohaninya,” terang Mazir.
[berita-terkait number=”4″ tag=”nikah-dini”]
Selain itu, Mazir mengatakan, lantaran belum cukup umur itu, hingga kini masih banyak warga yang melakukan nikah sirri atau liar tanpa dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, terlebih pada ibu dan anaknya.
“Kalau menurut saya pribadi, usia yang matang untuk perempuan itu umur 19 tahun masuk perguruan tinggi, dan laki-laki umur 25 tahun, kalau mengambil ibroh Nabi Muhammad. Rumah tangganya lebih matang, tak hanya mengandalkan emosi dan bisa berfikirnya jernih,” sambungnya.

Berdasarkan data di PA Lamongan tahun 2021, angka Dispensasi Kawin ada 422 beban perkara, dan Isbat Nikah ada 73 beban perkara yang masuk.
“Pernikahan dini masih cukup tinggi, dibuktikan banyak remaja yang berusia di bawah umur mengajukan dispensasi kawin, rata-rata berusia 16 sampai 18 tahun,” tandas Mazir.[riq/ted]






