Gresik (beritajatim.com)- Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar serentak di Kabupaten Gresik tahun ini diundur. Mundurnya jadwal Pilkades karena tahapan baru dibahas. Jika tidak ada kendala, pelaksanaan Pilkades tersebut digelar tahun depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik Malahatul Farda menuturkan, pelaksanaan Pilkades diundur sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, pihaknya belum bisa memastikan tahapan awal Pilkades itu dimulai kapan.
“Saat ini kami baru akan memulai rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder dalam rangka pembahasan penentuan jadwal dari masing-masing tahapan itu. Termasuk jadwal pencoblosan,” tuturnya, Selasa (14/12/2021).
Sebelumnya, Pilkades serentak diikuti 47 desa di 18 kecamatan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati serta Surat Edaran (SE) Sekertaris Daerah terkait tahapan pelaksanaan pilkades serentak ini sudah keluar sejak pertengahan tahun lalu. Namun, karena regulasi baru Pilkades tersebut diundur.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilkades”]
Untuk tahapannya, DPMD Gresik akan memulai dengan pembentukan panitia di masing-masing desa. Dengan adanya panitia tersebut maka tahapan-tahapan selanjutnya bisa dijalankan.
Mengenai daftar pemilih tetap (DPT), saat ini DPMD Gresik masih mengacu pada DPT yang dimiliki oleh KPU saat Pilbup. Namun pihaknya juga akan melakukan pembaharuan data ketika mendekati pelaksanaan pilkades nanti. Dari 47 desa yang mengikuti Pilkades tersebut terdapat 125.719 DPT.
“Anggaran Pilkades serentak itu mendapat suntikan dana dari Pemkab Gresik sebesar Rp 4,7 miliar. Dana tersebut nantinya dibagi kepada 47 desa untuk menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu meliputi standar fasilitas pencoblosan, hingga melakukan rapid tes kepada petugas TPS,” ujar Garda. [dny/suf]






