Ponorogo (beritajatim.com) – Kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa MM, oknum salah satu pengurus pondok pesantren (ponpes) di Ponorogo kepada salah satu santrinya berinisial FM, dilakukan tahun lalu. Tepatnya dilakukan pada tanggal 28 Juli 2020.
Orang tua korban baru berani melaporkan tindakan asusila sang oknum pengurus pondok itu baru bulan September tahun 2021. Korban FM saat mondok di ponpes yang berada di Kecamatan Babadan itu mendapatkan perlakukan kekerasan seksual dari MM.
“Sesuai berkas yang kami terima, korban pencabulan dari terdakwa MM itu hanya satu orang yakni korban berinisial FM. Terjadi pertengahan tahun lalu, saat korban lagi mondok,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sujadi, Selasa (14/12/2021).
Modus pencabulan terhadap santri laki-laki berinisial FM itu, kata Sujadi saat terdakwa MM merasa pegal-pegal di sekujur tubuhnya. Sehingga meminta korban yang masih di bawah umur itu untuk memijit terdakwa MM. Korban pun menurut dan melakukan pemijitan di ruang tamu. Nah, saat proses pemijitan itulah terdakwa melancarkan aksi cabulnya.
Terdakwa yang hanya memakai sarung itu tiba-tiba membalikkan badannya. Terdakwa MM kemudian menarik tangan korban dan disuruh untuk memegang dan memainkan alat vital milik terdakwa. Merasa di atas angin, terdakwa langsung memelorotkan celana korban. Terdakwa MM kemudian melakukan hal serupa kepada alat vital korban.
“Tidak sampai disodomi,” kata Sujadi.
Dengan aksi cabul terdakwa terhadap korban yang tidak lain adalah santri laki-laki itu, kata Sujadi pihaknya mengenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kita dakwa dengan pasal 82 ayat 1, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang oknum pengurus sebuah Pondok Pesantren (ponpes) di Ponorogo, melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Kasus pencabulan ini, malah sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Terdakwa yang berinisial MM itu, melakukan cabul terhadap santrinya berinisial FM. Diketahui bahwa korban FM ini masih di bawah umur.
“Hari ini tadi sudah putusan sela, dan hakim menetapkan proses akan tetap berlanjut,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sujadi.
Sujadi menyebut jika terdakwa sempat mengajukan esepsi, namun esepsinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Korban FM yang sama-sama laki-laki itu diperlakukan tidak selayaknya santri saat nyantri di ponpes yang berada di Kecamatan Babadan Ponorogo itu. Korban oleh terdakwa, dilakukan tindakan kekerasan seksual. Sehingga korban berani melaporkan ke orangtuanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”cabul”]
Saat disinggung korban lainnya, Sujadi menyebut untuk sementara masih satu korban. Tidak menutup kemungkinan ada lagi nanti di fakta-fakta persidangan. Dia menyebut agenda sidang minggu depan yakni mendengarkan dari keterangan saksi-saksi.
“Berdasarkan laporan dari kepolisian yang kami terima, korbannya satu yakni inisial FM ini. Nanti bisa kita lihat difakta persidangan,” ungkapnya.
Kejadian asusila oknum pengurus ponpes terhadap santrinya ini, sudah terjadi sejak tahun lalu. Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Ponorogo pada pertengahan bulan September lalu.
“Kejadian asusila itu sudah terjadi satu tahun yang lalu. Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada bulan September lalu,” pungkasnya. [end/but]






