Surabaya (beritajatim.com) – Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III pada liburan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 sudah diumumkan batal. Pengumuman ini direspon oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan.
Menurut Yusep, pembatalan tersebut bukan berarti masyarakat dapat melakukan kegiatan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara berlebihan. Imbauan ini ia sampaikan usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan TNI untuk mengawal kebijakan penerapan PPKM level I zona kuning saat pandemi.
“Kami bersama tiga pilar kota Surabaya tetap mengawal dan mengantisipasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat perayaan Nataru,” ujar Yusep, Kamis (9/12/2021).
Selain ibadah Natal, perayaan malam Tahun Baru 2022, juga bakal disorot petugas. Untuk itu, Yusep menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat banyak di sebuah lokasi.
“Tidak ada izin yang akan dikeluarkan oleh kepolisian terkait kegiatan apapun di malam pergantian tahun. Kami juga akan melakukan patroli mengurai kemungkinan kerumunan masyarakat. Jikapun ada kegiatan, itu sifatnya tidak masif, tidak bergeser dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota dan TNI di tingkat desa atau kecamatan,” tegas Yusep.
Yusep mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun. Hal itu mengantisipasi transmisi gelombang keempat Covid-19 varian omicron yang juga membahayakan.
“Kami imbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan. Capaian vaksinasi kita sudah baik. Ekonomi juga mulai berjalan. Jangan sampai ada lonjakan kasus karena kelalaian. Capaian Surabaya level I ini tentu tidak bisa terwujud tanpa bantuan dari semua elemen terutama kesadaran masyarakat,” tandas Yusep. [kun]






