Pasuruan (beritajatim.com) – Sebuah pabrik areng terletak di Jalan Raya Pekoren, Kecamatan Rembang mengaku sebatas UMKM karena belum mengantongi perizinan dari dinas terkait. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto pada awak media, Senin (29/11/2021), bawah pihaknya belum menerima dokumen-dokumen pengajuan izin dari pemilik usaha tersebut.
“Kalau pun ada tentunya sudah teregistrasi. Tapi nyatanya gak ada kan datanya,” ungkapnya.
Eddy juga menjelaskan, semua jenis usaha harus memiliki perizinan. Baik itu UMKM atau bisnis yang lainnya.
“Jika pabrik itu belum mengantongi izin. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindak,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Tempat lain, Kades Pekoren, Kecamatan Rembang, Sholeh mengatakan dokumen pengajuan izin sudah diajukan oleh pemilik usaha. Namun Kades tidak tahu menahu mengenai izin mendirikan bangunan.
“Untuk dokumen pengajuan izin sudah dilakukan. Tapi, jika untuk IMB atau izin lainnya saya tidak tahu. Silahkan ke pemiliknya saja,” sarannya.
Sementara itu, Wawan pemilik pabrik areng berdalih usahanya itu UMKM. “Semua perizinan sudah diajukan. Kalau tidak jelas tanyakan saja ke Kadesnya,” singkatnya. [ada/but]






