Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna memberi warning kepada pihak manajemen Hotel Double Tree karena telah mengabaikan keluhan warga RW 04 Ketandan Kelurahan Genteng terkait aktivitas musik yang menimbulkan suara bising yang mengganggu.
Ayu meminta pihak manajemen Hotel bintang 5 di Jalan Tunjungan itu segera merespon keluhan warga Ketandan dan berjanji acara hotel tidak menyebabkan kebisingan suara musik hingga mengganggu wara sekitar. “Hari ini kita beri peringatan pihak hotel. Jika masih mokong, terpaksa izinnya bisa kita cabut,” kata Bunda Ayu, sapaan akrabnya, usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (18/11/2021).
Bunda Ayu menjelaskan, menurut peraturan pemerintah (PP) 5 tahun 2021 hotel bintang 4 ke atas kewenangan Provinsi Jawa Timur. Dia berharap ke depan perizinan hotel bintang 4 dan 5 dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dialami warga RW 04 Ketandan.
Seperti Hotel Double Tree yang berdekatan dengan pemukiman, ditambah penduduknya mayoritas muslim. Sehingga aktivitas suara musik yang dikeluarkan dari hotel terdengar sangat keras dan mengganggu kegiatan beribadah. “Kami berharap manajemen hotel punya tepo seliro. Paling tidak acara insidentil di luar hotel jangan sampai mengakibatkan suara gaduh hingga terdengar di pemukiman,” ujar Bunda Ayu.
Bunda Ayu menyebut pihaknya akan segera menggelar hearing kembali dan menghadirkan dinas terkait perizinan dari Provinsi Jawa Timur. “Kalau memang berawal proses perizinan yang menguatkan dari Surabaya serta pihak hotel tidak taat aturan. Maka kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk bantuan penertiban menyegel Hotel Double Tree,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hotel”]
Di tempat yang sama, Ketua RW 04 Ketandan Indra Bagus Sasmito mengapresiasi kinerja anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang telah bersikap tegas terhadap manajemen Hotel Double Tree agar permasalahan dampak kebisingan suara musik tidak berlarut-larut dirasakan warga Ketandan.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan persuasif di kelurahan, tapi rekomendasi yang telah disepakati tidak diindahkan pihak hotel. Bahkan, sudah lewat enam bulan ini pihak hotel tidak melakukan upaya perbaikan sesuai permintaan warga,” ungkapnya.
Indra mengatakan pada intinya, pihaknya meminta agar pihak Hotel Double Tree menghentikan kebisingan suara musik yang sangat mengganggu ketentraman warga Ketandan.
“Kami toh tidak minta apa-apa. Bahkan di hotel ada kegiatan apapun kita tidak peduli. Yang penting jangan sampai suara musik yang sangat keras kembali terdengar dan mengganggu warga sekitar, pihak hotel jangan janji belaka. Namun keyataannya tidak ada perubahan rekomendasi yang disepakati sejak enam bulan silam,” pungkasnya. [asg/suf]






