Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Suparno memutuskan untuk membantarkan Linda Leo Darmosuwito, terdakwa kasus pemalsuan surat. Mantan isteri bos minyak kayu putih ini dibantarkan lantaran menderita autoimun dan fasilitas Lapas tak memadahi untuk melakukan pengobatan terhadap Terdakwa.
Tak mudah bagi Linda untuk meyakinkan majelis hakim bahwa dia memang sakit dan butuh pengobatan khusus atas sakit yang dia alami. Berulangkali Linda melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja dan juga Salawati memohon agar majelis hakim melakukan pembantaran.
Surat rujukan dari dokter Lapas terkait penyakit yang diderita Linda tak membuat majelis hakim bergeming. Kondisi Terdakwa yang tampak pucat dan ketidaksanggupan mengikuti persidangan juga tak meluluhkan majelis hakim.
Majelis hakim malah meminta agar pihak kuasa hukum Terdakwa membuat second opinion terkait penyakit yang diderita terdakwa Linda Leo. Hakim Suparno tidak mau tau bagaimana caranya tim penasehat hukum Linda Leo mendapatkan second opinion yang dimintanya tersebut.
Dalam sidang kali ini, permintaan majelis hakim ini pun dipenuhi oleh tim kuasa hukum Terdakwa yang meminta second opinion dari seorang profesor spesialis auto imun di Surabaya.
Usai membaca second opinion yang disodorokan tim kuasa hukum Terdakwa, majelis hakimpun akhirnya bergeming. Dengan suara lantang, hakim Suparno meminta tim kuasa hukum Terdakwa untuk membiayai pribadi proses pengobatan Terdakwa.
“Sudah siap untuk biayanya?,” ujar Erentuah Damanik, salah satu anggota majelis hakim yang dijawab siap oleh Johanes Dipa Widjaja.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemalsuan”]
Majelis hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Sabetania untuk melakukan pengawalan selama Terdakwa dibantar. Sempat terjadi perdebatan antara Jaksa dengan Majelis Hakim terkait jangka waktu pembantaran tersebut.
Awalnya Erentua Damanik, sebagai hakim anggota di perkara ini memutuskan memberikan waktu dua minggu pembantaran bagi terdakwa Linda Leo. Namun penetapan tersebut tidak disetujui oleh JPU dari Kejari Surabaya, Suwarti. Jaksa Suwarti berdalih tidak siap dengan keamanan jika pihaknya diberikan tenggang waktu dua pekan untuk pembantaran.
“Kalau begitu kita berikan satu minggu pembantaran. Untuk keamanan dan keselamatan terdakwa menjadi tanggung jawabnya jaksa, sedangkan biaya pembantaran ditanggung terdakwa,” papar hakim anggota Erentua Damanik.
Setelah jaksa penuntut dan hakim anggota sepakat dengan pembantaran tersebut, Ketua Majelis Hakim Suparno pun langsung mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa Linda Leo sehat dan bisa hadir dalam persidangan.
“Untuk sementara kita beri waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 12 Oktober 2021 sambil menunggu perkembangan dari dokter yang ditunjuk jaksa maupun yang ditunjuk terdakwa melalui tim penasehat hukumnya. Sidang ditunda sampai terdakwa sehat kembali,” kata Ketua Majelis Hakim Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa Salawati menyatakan bahwa memang sudah semestinya pembantaran tersebut dilakukan majelis hakim. Sebab, yang namanya rujukan dokter memang harus dipenuhi. “Kami sudah ajukan surat secara resmi, dokternya bilang, kalau sudah ada rujukan ya harus dirujuk karena sudah dijelaskan di sana (Lapas), tidak ada fasilitas apapun,” ujar Salawati, Kamis (4/11/2021).
Sala menambahkan, yang namanya orang sakit memiliki hak untuk diobati. Seorang yang sudah dinyatakan narapidana saja juga memiliki hak untuk dibantarkan, apalagi seorang yang masih berstatus praduga tak bersalah. “Hampir satu bulan permohonan pembantaran yang kami ajukan, dan itu terlalu lama pembiaran dan baru kali ini dikabulkan,” ujarnya.
Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Terdakwa menambahkan, dari awal proses hukum yang dihadapi kliennya penuh kejanggalan. Mulai dari kerguan majelis hakim yang tidak mempercayai hasil diagnosa dokter Lapas.
“Mereka yang meragukan (diagnosa dokter Lapas), mestinya mereka (mejelis hakim) yang menguji donk kok malah diserahkan ke kita. Namun, apa mau dikata demi kepentingan klien maka harus kita lakukan karena kita tidak bisa menunda lagi, kesehatannya sudah seperti itu,” beber Johanes Dipa.
Lagi-lagi Johanes Dipa mengeluhkan terkait kesan dipaksakan dalam menahan Terdakwa. Sebab menurut Johanes Dipa, selama kasus ini dalam tahap penyidikan sampai tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU), juga tidak melakukan penahanan.
“Sudah ada permohonan penangguhan penahanan dari Komnas Perempuan, mau lari kemana klien kita. Lagian penahanan kan tidak harus di Rutan, penahanan juga bisa di rumah atau penahanan kota,” ucap Johanes Dipa. [uci/suf]







