Magetan (beritajatim.com) – Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudy Harsono membenarkan adanya laporan warga terkait beberapa THM yang buka sepanjang pemberlakuan PPKM Level 3 di Magetan. Padahal telah diatur dalam Inmendagri kalau untuk kawasan masuk level 3 belum boleh beroperasi.
THM yang buka salah satunya adalah Cafe Aurora. Juga Hay Cafe. Karaoke yang terletak di Jalan Samudra Kelurahan Bulukerto Magetan itu dilaporkan beroperasi sejak awal pemberlakuan PPKM Level 4 beberapa bulan lalu.
Namun, Rudy menyebut kalau pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan. Anggotanya memang menemukan adanya aktivitas. Namun, pihaknya memebrikan peringatan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
”Kami berikan peringatan lisan, hingga peringatan tertulis. Jika dilanggar kami baru beri sanksi,” kata Rudy pada beritajatim.com, Kamis (4/10/2021).
Namun, pihaknya belum melakukan pemantau di bebrrapa karaoke yang ada di titik lain. Seperti di kawasan Sarangan, Palosan, Maospati, dan Sukomoro. Jika memang ada pelanggaran jam buka maka pihaknya meminta wadga untuk melapor. [fiq/but]





