Surabaya (beritajatim.com) – MU (39), supir truk asal Sidoarjo ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Genteng karena kedapatan memiliki sabu di kamar kosnya di Jl Barata Jaya Gang 17, Rabu (27/10/2021) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kos – kosan tersebut sering digunakan untuk pesta dan transaksi sabu.
“Saat diamankan dan digeledah, di sakunya ditemukan 1 poket kecil sabu seberat 0, 52 gram dan ditemukan seperangkat alat hisap beserta bong yang masih ada sisa sabu-sabunya,” ujar Sutrisno, Selasa (2/11/2021).
Tak hanya itu saja, dalam penggeledahan itu juga ditemukan 1 bendel klip plastik yang masih kosong. Dari pengakuannya, dia mendapatkan sabu dari STN (DPO) dengan sistem ranjau disekitar Jl Barata Jaya dan sudah menjalankan aktifitas tersebut selama satu bulan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Belinya 1 gram dengan cara diranjau. Tersangka juga menjual kepada yang membutuhkan dengan cara diecer paket hemat (pahe), sisanya dipakai sendiri,” ungkapnya.
Disinggung soal DPO yang memasok MU serbuk narkotika itu, Iptu Sutrisno sempat melakukan pengembangan dengan membawa MU untuk mencari STN, tetapi belum ditemukan. “Tersangka sudah dikeler untuk mencari penjualnya namun tidak ketemu,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,51 gram berikut alat hisap, 1 unit ponsel dan 1 bendel klip plastik kecil. Atas perbuatannya, MU dikenai pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ang/kun)






