Pasuruan (beritajatim.com) – Tempat ibadah (Vihara) di Dusun Sumberpandan, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol menjadi guncingan warga. Sebabnya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin serta persetujuan dari warga sekitar.
Warga mengaku tidak ada pemberitahuan pendirian tempat ibadah Vihara tersebut. Tempat ibadah itu dibangun secara permanen di dekat persawahan.
“Warga disini keberatan jika bangunan itu dijadikan tempat ibadah. Apalagi kami selaku warga tidak pernah diberitahu sebelumnya,” kata Ahmad, Ketua RW Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Sabtu (30/10/2021).
Ia menceritakan, awal mula berdirinya bangunan tersebut untuk rumah singgah, bukan tempat ibadah. Warga pun percaya, tapi kenyataanya dibuat tempat ibadah.
“Persoalan ini jadi polimik antara warga dengan pengurus vihara sampai sekarang. Untungnya, warga setempat tidak berbuat anarkis. Mereka hanya ‘ngedumel’ saja,” imbuhnya.
Ia khawatir jika persoalan ini dibiarkan begitu saja akan berdampak besar. Makanya, pihaknya meminta Pemdes ataupun instansi terkait memberikan edukasi dini kepada warga sekitar.
Terpisah, Very, pihak yang mendapat kepercayaan dari pengurus vihara untuk mengurusi perizinan, mengaku jika izin sudah dipenuhi semua dari pemerintah daerah setempat, tinggal persetujuan warga saja. “Perizinan sudah dipenuhi semua. Saat ini hanya FKUB dan persetujuan dari warga Desa Sumberpandan,” jelasnya.
Very mengakui keberadaan Vihara tersebut menimbulkan pro kontra. Namun, dirinya tetap akan penuhi semua aturan yang ada. Bahkan, setiap tahunnya pihak pengurus Vihara memberikan santunan kepada warga sekitar.
“Sedangkan kegiatan sembayang di Vihara ini dilakukan sekali dalam sebulan. Surat pernyataan tidak memaksa keyakinan dari warga juga ada. Rencananya kedepan Vihara tersebut akan diwakafkan ke yayasan,” ucapnya.
Bakti Jati Permana, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan berjanji akan menindaklanjuti aduan warga. Pihaknya mengaku baru mendapat informasi itu dari warga. Terkait perizinan, pihaknya akan koordinasi dengan perizinan. “Iya akan kita lakukan pengecekan ke lapangan dulu. Apabila tidak memiliki izin tentunya akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (ada/kun)





