Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan Yayasan Imam Syafi’i mencapai kata sepakat dengan dimediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (27/10/2021). Kesepakatan ini menyangkut polemik pendirian Sekolah Menengah Pertama Islam Imam Syafi’i.
Ada delapan butir kesepakatan yang ditandatangani Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Ketua Yayasan Imam Syafi’i Muhammad Umar Jawas, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Sejumlah perwakilan organisasi kemasyarakatan menjadi saksi, yakni Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Pengurus cabang NU Jember, dan Aswaja NU Center.
1. Yayasan Imam Syafi’i menyatakan bersedia memperbaiki kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya, bersedia menjalin hubungan sosial yang baik dan saling menghormati, dan bersedia memenuhi syarat-syarat yang diperlukan demi terbitnya izin mendirikan lembaga, izin operasionak pendidikan, dan izin mendirikan bangunan.
2. Pemkab Jember akan tetap melaksanakan komitmen non-diskriminasi dalam sektor pelayanan publik sepanjang Yayasan Imam Syafi’i melaksanakan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
3. Yayasan Imam Syafi’i menghentikan proses pembangunan di lingkungan Yayasan Imam Syafi’i (yang direncanakan untuk bangunan SMP) sambil menunggu diterbitkannya izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung, serta menghentikan seluruh proses kegiatan belajar mengajar sambil menunggu diterbitkannya izin pendirian lembaga pendidikan dan izin operasional pendidikan SMP.
4. Yayasan Imam Syafi’i menyatakan bersedia memenuhi syarat dan ketentuan mengenai proses perizinan operasional pendidikan dan proses penerbitan izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung sebagaimana disebutkan dalam butir nomor 3 di atas.
5. Para pihak menyatakan berpegang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Jember Nomor 12 Tahun 2006 sebagai landasan hukum untuk menguoayakan penyelesaian permasalahan dimaksud.
6. Para pihak bersepakat dan bersedia untuk tetap membangun komunikasi yang baik dan efektif untuk kelancaran proses penyelesaian permasalahan dimaksud berdasarkan asas musyawarah mufakat.
7. Para pihak bersepakat dan bersedia untuk saling menciptakan kehidupan yang menjunjung tinggi kerukunan dan keragaman.
8. Para pihak bersepakat dan bersedia untuk menghormati dan melaksanakan butir-butir kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak.
Wakil Bupati Firjaun Barlaman berharap aturan negara dipatuhi. “Jaga komitmen dan jangan ulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” katanya.
Beritajatim.com belum berhasil meminta konfirmasi dari Ketua Yayasan Imam Syafi’i Umar Jawas. Permintaan wawancara yang dilakukan via pesan WhatsApp hanya dibaca dan tidak ditanggapi. Namun berdasarkan kronologi yang diperoleh beritajatim.com, Sekolah Menengah Pendidikan Islam Imam Syafi’i mengajukan pendaftaran izin pendirian lembaga setingkat SMP kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 12 Februari 2018.
[berita-terkait number=”3″ tag=”komnas-ham”]
Tanggal 16 April 2018, Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan surat kepada Kepala Dinas pendidikan untuk melakukan tinjau lokasi dan rekomendasi penerbitan izin. Tanggal 31 Juli 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan surat tugas untuk melakukan tinjau lapang.
Berdasarkan hasil tinjau lapang tim, pada 16 Agustus 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi, yang menyatakatan SMP Swasta Islam Imam Syafi’i masih belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi. Ada tiga alasan yang disodorkan.
Pertama, SMP tersebut belum memiliki surat persetujuan dukungan dari minimal dari tiga lembaga SMP dan MTs swasta terdekat. Kedua, banyak pengaduan masyarakat mengenai aktivitas Yayasan STDI (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah) Imam Syafi’i. Ketiga, belum terpenuhinya persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tanggal 18 September 2019, Dinas PMPTSP menyampaikan kembali surat kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan survei dan klarifikasi persyaratan pendirian lembaga swasta baru setingkat SMP untuk SMPI Imam Syafi’i). Dinas Pendidikan sampai saat ini tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin pendirian SMPI Imam Syafi’i, karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi. [wir/ted]






