Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes dialami MH (31) warga Dupak Bangunrejo yang sehari-hari menjadi pengamen. Niatnya untuk berwirausaha dengan menjual sabu gagal total. Dia tertangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (20/10/2021).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan bahwa MH adalah target operasi. Selain mengkonsumsi, MH juga sering menjual barang haram tersebut ke sesama pengamen dan temannya di kampung.
“Tersangka ini target kami sejak lama karena berdasarkan informasi yang kami terima tersangka sudah sering melayani pembelian sabu,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim pada Rabu (27/10/2021).
Tersangka diamankan sesaat setelah mengambil kristal haram dengan sistem ranjau di sekitar rumahnya. Polisi yang telah membuntuti lalu menangkap MH dan langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan 4 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,42 gram.
“Saat digeledah kami temukan sabu 3,42 gram lalu ada satu bendel klip dan satu sekrop,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AP dengan harga 1 juta untuk satu gram. Metode pengantaran menggunakan sistem ranjau dan akan dibayar ketika sabu telah habis. Saat ini polisi sedang memburu AP guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Tersangka dapat dari AP yang saat ini buron. Motifnya menambah penghasilan dengan jual sabu,” kata Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara. [ang/but]






