Surabaya (beritajatim.com) – Ide SO (41) untuk menyembunyikan sabu menggunakan kemasan sachet dibongkar oleh Unit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya. Akibatnya, kini ia mendekam di penjara usai dijemput oleh polisi di sebuah kos Jalan Sukomanunggal, Sabtu (30/10/2021) pagi.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel S Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba dengan modus bungkus minuman sachet.

“Kami dengar informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba yang dilakukan SO, langsung kami dalami,” ujar Daniel saat dikonfirmasi beritajatim pada Rabu,(03/11/2021).
Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di kamar kosnya. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti 21 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu. Jika ditotal kristal haram itu memiliki berat kurang lebih 5 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Untuk mengelabui kami, pelaku sengaja menyimpan sabu-sabu tersebut di bekas bungkus minuman bubuk. Itu diperkuat dari barang bukti beberapa bungkus yang kami amankan berisi klip sabu-sabu,” imbuhnya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang berinisial TSE Pada jumat, 29 Oktober lalu. Dari lima gram sabu yang dibeli, tersangka SO sempat menjual dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,90 gram.
“Saya memang sempat jual dua poket sabu. Dari dua poket itu saya dapat uang sebesar Rp 400 ribu pak. Sementara sisanya belum laku. Jualnya ke orang-orang yang kenal sama saya saja,” aku SO. [ang/but]






