Malang (beritajatim.com) – Kota Malang kini masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021. Dengan turunnya status PPKM anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke Mal atau berwisata sejak Selasa (19/10/2021).
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, setelah Inmendagri nomor 53 tahun 2021. Pemkot Malang langsung mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 2. Disitu dijelaskan anak usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke mal atau tempat wisata.
“Sudah boleh sesuai Inmendagri itu. Langsung kita buat Surat Edarannya,” ujar Sutiaji.
Sutiaji menyebut, setelah anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dan berwisata. Dia meminta orantua untuk selalu mengawasi dengan ketat anak yang diajak. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diterapkan dengan disiplin.
“Yang namanya orang tua itu dia kan juga mengajak anaknya. Tentu dia harus mengawasi anaknya. Orangtua itu kan sudah tidak memikirkan rekreasi. Biasanya orangtua rekreasi itu untuk mengajak anak bersama keluarga. Makanya kewaspadaan itu penting,” papar Sutiaji.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-malang”]
Sutiaji mengatakan, bahwa penurunan level PPKM hanya sebuah indikator penilaian. Sebaiknya, warga tetap patuh dengan protokol kesehatan sampai pandemi Covid-19 bisa dikendalikan.
“Sudah sering saya sampaikan PPKM itu hanya leveling. Kewaspadaan dengan tetap menjaga protokol kesehatan harus tetap ditingkatkan. Bahkan saya usul PPKM ini kalau bisa terus diperpanjang sampai pandemi Covid-19 bisa ditangani,” tandasnya. [luc/but]






