Magetan (beritajatim.com) – Bangunan liar di sebelah timur pasar produk unggulan (PPU) Maospati, Magetan belum ditindak. Total ada 13 bangunan yang berdiri. Pemilik mengakui sudah membeli tanah tersebut sejak tahun 2002 lalu. Mereka mengaku kalau mereka membeli tanah tersebut dari salah satu warga Magetan bernama Kharis. “Saya beli sejak tahun 2002,” ungkap Zaenuri salah seorang pembeli tanah.
Pria yang mengaku sebagai warga Magetan itu kini tengah melakukan pembangunan di tanah yang dia beli berukuran sekitar 6 x 4 meter. Rencananya bakal dia gunakan sebagai tempat untuk usaha. Zaenuri menyebut kalau dia membeli tanah tersebut seharga Rp 30 juta, dia beri uang muka Rp 8 juta. Kini pembayarannya sudah lunas. “Tapi, sampai saat ini tidak ada sertifikatnya,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pengkab-magetan”]
Pihaknya sudah mendesak Kharis untuk mengurus kejelasan tanah tersebut. Begitupun, dia juga sudah mendatangi pemerintah desa setempat yakni Desa Malang, Maospati, Magetan untuk menjelaskan status tanah tersebut. Namun, sampai kini juga tidak ada kejelasan terkait tanah tersebut. Lantaran sudah lelah mengurus, dia pun memutuskan untuk melakukan pembangunan. “Daripada digunakan untuk tempat sampah, lebih baik saya beri bangunan sekalian,” ungkapnya.
Tim penegakan perundang – undangan Satpol PP dan Damkar Magetan pun sudah menelusuri terkait kepemilikan dan izin dari berdirinya bangunan – bangunan tersebut. Pasalnya, tanah tersebut merupakan tanah negara bebas (eigendom) atau GG yang kini kepemilikannya bakal diserahkan ke Pemkab Magetan.
“Karena visinya Bupati Suprawoto, tanah kawasan ini bakal dijadikan lahan terbuka hijau, kami tindak lanjuti dengan hal ini,” ungkap Kasi Penegakan Perundang – undangan Satpol PP dan Damkar Magetan Fery Yoga Saputra.
Dia menyebut kalau masih belum menemukan titik terang terkait oknum yang memperjual belikan tanah negara tersebut. Sehingga, perlu ada penelusuran lebih mendalam. Lantaran, sebanyak 13 bangunan tersebut seluruhnya sudah digunakan untuk kegiatan ekonomi. Bahkan, salah satu jalan bahkan digunakan untuk masuk ke salah satu penginapan yang tak jauh dari PPU. “Ada beberapa nama yang disebutkan, kami akan coba melakukan pendalaman ke sana,” katanya.
Fery menyebut, dia dan timnya sudah mengecek masing – masing bangunan sejak setahun lalu. Ada yang jelas digunakan untuk berjualan. Baik warung maupun toko biasa. Namun, juga ada bangunan yang digunakan tempat tinggal. Sekaligus, di salah satu bangunan tersebut juga menyimpan banyak miras. Pihaknya masih akan mendalami apakah dari 13 bangunan tersebut juga digunakan untuk kegiatan yang melanggar perda. “Kami akan lakukan penyelidikan untuk hal itu,” katanya. (fiq/kun)






