Lamongan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap 15 (lima belas) tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), yang meliputi pemakai dan pengedar.
Kelima belas tersangka tersebut dibekuk dalam operasi selama tanggal 1 sampai 12 September 2021. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, bahwa Ops Tumpas Semeru 2021 Polres Lamongan ini berhasil mengungkap 15 tersangka dari 12 kasus yang berbeda. Dari 12 kasus tersebut, imbuh AKBP Miko, 3 di antaranya target operasi (TO) dan 9 sisanya non TO.
“Dari 15 tersangka ini 2 diantaranya adalah residivis, tersangka inisial RO yang pernah ditangkap tahun 2017 dan satunya inisial AS yang pernah ditangkap tahun 2016 lalu,” ungkap AKBP Miko saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (16/9/2021).

Lebih lanjut, AKBP Miko menuturkan, bahwa sejumlah tersangka ini memang diburu dan dibekuk berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Lamongan masih cukup tinggi.
“Dari 12 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 9,63 gram, Pil Dobel L sebanyak 2.638 butir, uang tunai Rp 4.115.000, 9 unit HP berbagai merk, 6 unit sepeda motor berbagai merk, timbangan elektrik, dan lain-lain,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-lamongan”]
Tak hanya itu, AKBP Miko mengatakan, bahwa kasus barang haram ini berhasil diungkap di 12 kasus yang berbeda, yakni di Kecamatan Kalitengah, Brondong, Paciran, Sarirejo, Karanggeneng, Sukodadi, Kedungpring, Modo, Ngimbang, dan Babat.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 mengenai sabu-sabu, serta UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sekaligus pasal 197 tentang obat keras daftar G jenis Pil Dobel L,” pungkasnya. [riq/but]






