Bojonegoro (beritajatim.com) – Terdakwa Lasiman (54) warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro mendapat ganjaran hukuman penjara 10 tahun dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Terdakwa divonis terbukti secara sah yang meyakinkan telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dengan sengaja, Selasa (7/9/2021).
Dalam pembacaan vonis secara virtual yang digelar kemarin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Zainal Ahmad menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana sesuai dakwaan primer, dan dijatuhi humuman pidana penjara selama 10 tahun kurungan. “Menentukan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembunuhan”]
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga menuntut hukuman penjara yang sama dengan vonis majelis hakim. Beberapa upaya pembelaan yang dilakukan terdakwa ditolak karena unsur kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang telah terbukti. Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Lasiman terhadap korban Sarmin (61), yang tak lain adalah tetangganya sendiri dipicu sakit hati. Terdakwa oleh korban sebelumnya dituduh berselingkuh dengan tetangganya yang sudah bersuami, jadi seolah tidak terima dan memicu pertengkaran dengan istrinya.
Saat keduanya bertemu di pematang sawah desa setempat akhirnya terjadi cek-cok mulut hingga terjadi pembunuhan. Terdakwa membunuh korban menggunakan sabit yang diarahkan ke tangan kiri dan kanan serta dibagian dada hingga korban tersungkur dan tewas. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu 21 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. [lus/kun]






