Mojokerto (beritajatim.com) – Motif pembunuhan sadis dengan korban Rizki Ardianto (27) akhirnya terkuak. Kasus itu dipicu karena pelaku ketahuan mengambil dua Handphone (HP) milik calon ibu mertua korban. Tersangka Edy Susanto (39) melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penganiayaan itu berujung pembunuhan terhadap korban yang merupakan warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang. “Awalnya tanggal 24 Agustus di warung sate milik mertua korban terjadi kasus pencurian. Tersangka melakukan pencurian 2 HP,” ungkapnya, Sabtu (28/8/2021).
Masih kata Kapolres, pencurian dua HP merk Vivo dan Advand tersebut diketahui korban yang kemudian dicek ke kos-kosan tersangka. Meski diketahui namun korban dimaafkan karena melihat kondisi ekomoni Edy. Namun dengan catatan tersangka harus memperbaiki dua HP yang telah dibongkar itu.
“Senin pukul 12.30 WIB, korban mendatangi kos-kosan tersangka. Kemudian, tersangka dibawa korban ke counter HP depan Masjid Trowulan. Tujuannya, menyervis HP yang rusak tersebut. Namun untuk servis, counter minta Rp200 ribu untuk perbaikan,” katanya.
Tersangka mengulur waktu dan minta tolong diantar untuk pinjam uang ke keluarga di lokasi kejadian di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diantar korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2550 NH warna merah. Tersangka mengarahkan ke tempat sepi.
“Keduanya sempat bertengkar, tersangka lari dan korban menitipkan sepeda motor kemudian korban mengejar tersangka. Tersangka tertangkap dan terjadi perkelahiran, pisau yang sudah disiapkan langsung diarahkan ke dada sebelah kiri korban tembus ke jantung dan paru-paru,” ujarnya.
Korban ditemukan meninggal di Jalan Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 14.57 WIB. Dari proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Trowulan mengarah ke tersangka, Edy Susanto (39) yang merupakan residivis kasus pencurian di Jombang.
“Pisau ditemukan di semak-semak kebun tebu, dan tersangka diketahui masih berada di Trowulan karena banyak perajin batu bata merah kehilangan makanan dan minuman. Masyarakat membantu menentukan sepeda motor milik korban di rumah salah satu warga,” urainya.
Dengan menggunakan metode drone untuk menemukan keberadaan tersangka dan ditemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. Sehingga, Jumat (27/8/2021) dilakukan penangkapan. Namun karena tersangka membawa celurit dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pembunuhan-mojokerto”]
“Petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Jadi motif awal adalah pencurian 2 HP milik calon ibu mertua korban di warung sate. Pisau sudah disiapkan untuk menganiaya korban saat diminta untuk mengambil 2 HP di counter HP. Untuk bertahan hidup selama pelarian, tersangka mengambil makanan di punden dan pengrajin batu bata merah,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka.
Sementara itu, tersangka Edy Susanto (39) mengaku, membawa pisau untuk berjaga-jaga karena korban mengancam akan mendatangkan massa. “Melarikan diri karena takut, tidak tahu kalau meninggal. Saya didorong dan dikata-katai. Ambil HP buat makan.Selama pelarian, tidur di kebun tebu dan bawa sarung buat alas tempat tidur, iya saya salah,” tegasnya. [tin/suf]






