Dalam beberapa hari terakhir, jagad maya kembali heboh dan menjadi perbincangan banyak pihak. Bukan lagi soal Coronavirus Disease 2019 ataupun lukisan mural, tetapi akibat ulah dari sebuah pernyataan kontroversi dari salah satu Youtober, Muhammad Kece (MK).
Kehebohan tersebut tidak lepas dari pernyataan MK tentang hal yang sangat sensitif, yakni persoalan tentang agama dan keyakinan. Terlebih dalam pernyataannya, ia dengan enteng menyampaikan pernyataan yang sangat kontroversi.
Entah hal itu hanya sebatas lelucon, kurangnya pengetahuan tentang agama ataupun keyakinan, atau bahkan hanya untuk cari sensasi demi sebuah kontens youtube yang digeluti.
Tampil beda dan berani memang menjadi salah satu ciri khusus untuk mencari sensasi, khususnya di dunia maya atau jejaring media sosial di era disrupsi seperti saat ini. Hal tersebut tentunya menjadi salah magnet tersendiri bagi orang yang ingin mencari popularitas.
Bahkan banyak orang, tokoh hingga pengamat yang memberikan pendapat dan penilaian terhadap pernyataan kontroversi dari sosok MK. Salah satunya Opini Rudi yang menegaskan pernyataan MK sebagai parasit anak bangsa yang harus ditangkap dan dipidanakan.
Hal tersebut tentunya bukan tanpa alasan, sebab pernyataan MK sangat berpotensi memecah belah sikap toleransi dan keberagaman di Indonesia, termasuk dari dari aspek keagamaan maupun keyakinan para pemeluk agama.
Tidak salah jika salah satu pengamat juga memastikan jika pernyataan dari MK sudah masuk pada aspek penodaan agama, di mana hal tersebut harus segera ditindak lanjuti guna mengantisipasi kericuhan lebih lanjut.
Termasuk berbagai organisasi masyarakat (ormas) besar di Indonesia juga angkat bicara soal pernyataan MK, seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Masyarakat tidak usah terpengaruh dengan pandangan dan isi ceramahnya, aparatur keamanan dapat menangkap dan memeriksa yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan terkait motivasi dan kondisi kejiwaannya,” kata Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Seperti diketahui, MK secara resmi ditangkap usai Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. MK ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Badung, Bali, Rabu (25/8/2021) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan karena tidak ada itikat baik dari MK, sehingga aparat melakukan penangkapan untuk mengklasifikasi atas kasus yang memancing reaksi publik.
Namun tidak kalah penting dari persoalan tersebut, terdapat asumsi publik yang berkenaan dengan kasus publik. Mulai dari kasus pencemaran nama baik hingga seputar penistaan agama. Asumsi tersebut berupa siklus “Bikin Konten-Viral-Salah Minta Maaf”. [pin/kun]






