Mojokerto (beritajatim.com) – Dian Nurvianto (31) warga Desa Sekiping, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jetis. Pelaku diamankan setelah membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya dengan harga Rp4 juta.
Korban bernama Muhammad Yusuf, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Antara korban dan pelaku sudah saling kenal selama delapan bulan. Modus yang digunakan pelaku, meminjam motor Honda Vario nopol W 2062 NAW milik Yusuf.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, penipuan tersebut terjadi pada Sabtu (21/8/2021). “Korban yang merupakan ASN Dinsos Kabupaten Sidoarjo ini bertemu dengan pelaku pada Jumat sekira pukul 22.00 WIB,” ungkapnya, Minggu (22/8/2021).
Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 nopol W 2062 NAW bertemu pelaku di depan dealer motor Jalan Raya Kenongo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Warga Dusun Bakung Temenggungan, Desa Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo ini diajak bermalam di tempat kos pelaku.
“Korban diajak bermalam di tempat kosan milik pelaku di Jalan Raya Kenongo Desa Mlirip, Kecamatan Jetis. Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok, namun setelah ditunggu seharian pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian melapor ke Polsek Jetis,” katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Minggu (22/8/2021). Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku menjual sepeda motor milik korban ke orang yang tidak dikenal dengan harga Rp4 juta di warung kopi (warkop) Jalan Raya Paciran-Lamongan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu lembar fotocopy STNK sepeda motor Honda Vario nopol W 2062 NAW, satu lembar Surat Keterangan BPKB dari Koperasi dan satu buah HP merk Oppo. Pelaku sudah diamankan di Polsek Jetis dan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” jelasnya. [tin/suf]







