Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintahan Bupati Sugiri Sancoko sudah akan menapaki 6 bulan. Menurut hitung-hitungan, bupati yang memiliki wakil bupati Lisdyarita itu genap setengah tahun memimpin, pada 26 Agustus nanti. Itu artinya, Kang Giri sapaan akrab Sugiri Sancoko sudah memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi pegawainya.
“Bapak Bupati punya kewenangan untuk melaksanakan mutasi setelah 6 bulan menjabat atau nanti setelah tanggal 26 Agustus nanti,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Jumat (20/8/2021).
Sinyal mutasi nampaknya sudah terlihat di internal Pemkab Ponorogo. Itu lantaran adanya asesmen yang diikuti oleh 22 pejabat eselon dua. Agus yang juga menjabat sebagai pimpinan panitia seleksi (pansel) menyebut asesmen dimulai sejak hari Rabu (18/8) lalu. Dia berharap, assesmen ini bisa rampung akhir bulan Agustus nanti.
“Hanya Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM yang tidak ikut asesmen, karena akan memasuki masa pensiun,” katanya.
Asesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi, bagaimana hasil kerja pejabat dalam pemerintahan saat ini. Respon cepat dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi poin tinggi dalam kepemimpinan Bupati Sugiri Sancoko saat ini.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-ponorogo”]
“Kepala OPD nanti jangan hanya keluh kesah tentang anggaran yang diterima. Namun, masih bisa berinovasi dengan bagus meski minimnya anggaran,” katanya.
Agus menyebut saat ini, ada 9 OPD yang tidak memiliki kepala dinas definitif. Hal itu dikarenakan pejabatnya telah memasuki masa purna tugas atau pensiun. Maka dari itu, mutasi ini diperlukan untuk mengisi 9 jabatan yang kosong tersebut, sebelum Pemkab Ponorogo menggelar lelang jabatan terbuka nanti.
“Ya mutasi dulu, baru setelahnya bisa dilakukan lelang jabatan terbuka,” pungkasnya. [end/but]






