Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu dampak dari pandemi covid 19 adalah berpengaruh pada bidang ekonomi. Langkah pemerintah untuk masyarakat adalah dengan pemberian kartu Prakerja. Hingga saat ini, program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 18. Gelombang ini dibuka sejak Senin (16/8/2021)hingga hari ini, Kamis (19/8/2021).
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan jika gelombang 18 adalah gelombang pertama dengan budget semester 2 sebesar Rp 10 triliun.
Sedangkan dari segi pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 dilaksanakan sama dengan pola dan skema di semester 1 2021. Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman prakerja.go.id.
Besar kemungkinan jika ada kendala saat proses pendaftaran. Maka untuk mengatasi masalah itu, para pendaftar dapat mengajukan form pengaduan pada laman yang telah disediakan di laman pengaduan. Akses form pengaduan berada pada kanan bawah halaman depan dengan ikon bergambar seseorang membawa ponsel.
Data yang dibutuhkan dalam form pengaduan adalah nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail. Setelah itu, pilih “kendala” pada kotak pengaduan, maka akan muncul banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja. Dari berbagai pilihan itu, kita bisa tekan “registrasi” untuk kendala saat mendaftar. Tidak hanya itu, pendaftar bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi dari gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar.
Info lebih jelasnya, pendaftar bisa menuliskan dalam kolom deskripsi tentang kendala yang sudah disediakan. Setelah itu, pendaftar bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui ketika mendaftar Kartu Prakerja. Apabila semua sudah diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan. Form pengaduan dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat
Persyaratan peserta Kartu Pra Kerja tertulis pada Permenko Nomor 11 Tahun 2020, yaitu: Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Bukan hanya itu, Kartu Pra Kerja ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. [prd/bjo]






