Lamongan (beritajatim.com) – Pria di Lamongan ini terbilang nekat, pasalnya ia telah mencuri laptop perusahaan tempatnya bekerja di Kantor Mixing PT Interkraf Desa Dradahblumbang Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Pria tersebut adalah Diantoro (26), warga asal Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kedungpring AKP Yanti Bekti Hartini menceritakan, bahwa kejadian tersebut bermula saat salah satu petugas security Pabrik Interkraf bernama Dedy (28) melakukan patroli malam.
Di tengah dirinya bertugas, Dedy menemukan jika pintu kantor mixing pabrik sedang dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, kemudian ia segera melaporkan kepada rekannya yang bernama Sigit (24).
Tak berselang lama, kemudian Sigit bersama 4 anggota security lainnya segera mengecek situasi ruang kantor mixing yang pintunya terbuka. Saat itu, Sigit lalu menemukan laci penyimpanan laptop dan alat pengukur cat dalam keadaan terbuka dan kondisinya sudah tercongkel. Sedangkan laptop dan alat pengukur cat itu telah raib dari tempatnya.
Selanjutnya, Sigit dan keempat anggota security lainnya langsung menyisir area seputaran kantor. Sejenak kemudiam, Sigit menemukan alat congkel besi berukuran 5×30 cm, laptop dan alat pengukur cat yang berada di belakang kantor mixing. “Iya, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” ujar AKP Yanti kepada wartawan, pada Kamis (19/8/2021).
Lebih jauh, AKP Yanti juga menyampaikan, bahwa saksi Sigit bersama anggota security lainnya sekitar pulul 08.00 WIB kemudian segera mengecek rekaman CCTV yang ada di Pabrik. Dari pantauan CCTV itu, diduga aksi pencurian itu dilakukan oleh karyawan Intekraft sendiri, yakni Diantoro.
“Kemudian saudara Sigit bersama petugas security lainnya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Setelah menerima laporan, anggota unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan ke PT Interkraf dan mencari rekaman CCTV,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-lamongan”]
Usai mengecek rekaman CCTV, petugas Kepolisian lalu mendapatkan hasil diduga pelaku pencurian itu, melalui nama dan ciri-ciri pelaku, yakni Diantoro yang merupakan karyawan Interkraf pabrik sendiri.
“Pada Rabu (18/8/2021), sekira pukul 10.15 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Kedungpring melakukan pengkapan terhadap tersangka. Saat petugas mengintrograsi kepada tersangka, ia mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya di Pabrik PT Interkraf,” ungkap AKP Yanti.
Diketahui, dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 juta. Saat ini, petugas kepolisian telah melakukan proses hukum lebih lanjut dan mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah laptop, 1 buah charger laptop, 1 buah mouse warna hitam, 1 tas kecil warna hitam orange, 1 buah gloss meter (alat pengukur ketebalan cat, dan 1 buah lempengan besi,” pungkasnya.[riq/ted]






