Surabaya (beritajatim.com) – Tahukah anda hari nasional apa yang jatuh pada setiap tanggal 18 Agustus? Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008, setiap tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi Indonesia.
Hari Konstitusi Indonesia itu sendiri ditetapkan untuk memperingati hari lahirnya konstitusi Indonesia yang bertepatan dengan ditetapkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
[berita-terkait number=”5″ tag=”uud-1945″]
Isi UUD 1945 sendiri telah disusun sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian diserahkan pada PPKI untuk disahkan.
Tokoh-tokoh yang berjasa dalam merumuskan UUD 1945 sebagai Kontitusi Indonesia adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesno, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwang Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatera), Dr. Ratulangi (Sulawesi), Andi Pangeran (Sulawesi), Latuharhary, Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim, dan Mohammad Hasan (Sumatera).
Berdasarkan Jurnal Konstitusi Volume 6 No. 3 Tahun 2009, ide awal diperingatinya Hari Konstitusi Indonesia berawal dari tulisan Mochamad Isnaeni Ramadhan yang bertajuk “Hari Konstitusi Indonesia” yang terbit di Harian Suara Karya pada Hari Jumat, 15 Agustus 2008. Dalam tulisannya, Mochamad Isnaeni Ramadhan menyinggung pentingnya sebuah konstitusi bagi Indonesia sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan diperingatinya Hari Konstitusi Indonesia setiap tanggal 18 Agustus, momentum ini sangat penting untuk melakukan evaluasi dan refleksi atas apa yang telah kita lakukan sebagai bangsa dan negara dalam menjalankan amanat konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan kita setiap harinya.
UUD 1945 berperan sebagai norma politik dan hukum yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara yang dikodifikasikan secara tertulis. Sebuah konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, dengan begitu keberadaan konstitusi dalam sebuah bangsa dan negara adalah penting dan wajib hukumnya. [dwp]






