Mojokerto (Beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melalui Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Mojokerto mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) berbagi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Yakni dengan menggalang dan menghimpun bantuan dana dari seluruh ASN.
Partisipasi kemanusiaan terhadap wabah Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 59/DKK/MR-VIII/2021 tertanggal 4 Agustus 2021 yang ditandatangani Wali Kota Mojokerto selaku Penasehat Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto. Kota Mojokerto yang berada pada PPKM Level 4 berdampak luas terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian atas keprihatinan yang dialami warga Kota Mojokerto tersebut, Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto akan menggalang dan menghimpun bantuan dana dari seluruh ASN Kota Mojokerto yang merupakan anggota Korpri. Dalam surat edaran tersebut juga tertera besaran bantuan dana untuk setiap bulannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-mojokerto”]
Mulai dari jabatan pelaksana atau staf yakni sebesar Rp50 ribu, jabatan pengawas atau Eselon IV sebesar Rp100 ribu, jabatan administrasi atau Eselon III sebesar Rp150 ribu, jabatan pimpinan tinggi atau Eselon II sebesar Rp200 ribu. Tak hanya ASN, Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga masuk dalam daftar yakni masing-masing sebesar Rp1 juta setiap bulan.
Sumbangan tersebut mulai berlaku sejak bulan Agustus hingga Desember 2021. Sumbangan tersebut dikumpulkan melalui Bendahara Gaji masing-masing Unit Kerja. Menanggapi hal tersebut, Ning Ita (sapaan akrab, red) menegaskan, jika di tahun 2020 sudah berjalan dan berhenti. Saat PPKM berlangsung kembali digalakkan.
“Bansos non APBN, APBD ada dari CSR, Baznas, Korpri. Tahun 2020, mulai bulan April sampai Desember sudah berjalan dan terkumpul Rp1,4 milyar. Pertama bulan dapat Rp160 juta. Tahun 2021 berhenti, saat PPKM kemarin saya minta digalang kembali,” ungkapnya, Senin (16/8/2021).
Masih kata Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, nantinya melalui Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto, bantuan sosial (bansos) akan disalurkan kepada warga Kota Mojokerto yang terdampak PPKM Level 4. Menurutnya, sumbangan dari ASN lebih fleksibel karena harus Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Mojokerto.
“Misalnya memberikan kepada tenaga honorer penyapu jalan, itu kan tidak semua KTP Kota Mojokerto. Bisa dari sini, kalau APBD kan terkendala NIK. NIK bukan warga Kota Mojokerto tapi kerjanya di Pemerintah Kota Mojokerto, tidak bisa didiskriminasi seperti itu,” tegasnya. [tin/kun]






