Surabaya, (beritajatim.com) – M. Fauzi (31), warga Bulak Banteng harus mendekam di penjara setelah tertangkap basah mencuri dompet dan handphone milik Nur dan Dimas, warga Bulak Banteng gang Lebar, Surabaya, Senin (09/08/2021) kemarin.
Iptu Suryadi, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula ketika Fauzi beserta rekannya RM (DPO) berkeliling di wilayah Bulak Banteng, Surabaya. Kedua tersangka yang melihat rumah Nur dalam kondisi sepi dan pintu terbuka, langsung mengambil dompet dan Handphone Samsung di atas meja tamu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
“Kedua pelaku melihat kesempatan untuk mencuri, akhirnya diambil handphone sama dompet korban trus melarikan diri”, ujar Iptu Suryadi saat dikonfirmasi beritajatim.com, Kamis (12/08/2021).
Sayangnya, aksi kedua pelaku lalu terpergok oleh Nur yang spontan meneriaki Maling sehingga menarik perhatian warga. Warga yang mendengar teriakan Nur, langsung ikut mengejar kedua tersangka. “Korban sempat mengejar kedua tersangka bersama warga. Sayangnya salah satu pelaku RM tidak tertangkap dan berhasil membawa uang tunai di dompet sebesar 700 ribu”, imbuh Suryadi.
Saat ini, Fauzi telah diamankan oleh Polsek Kenjeran, sedangkan rekannya RM menjadi buronan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fauzi dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (ang/kun)






