Gresik (beritajatim.com) – Satgas gabungan Covid-19 membubarkan rencana resepsi pernikahan warga Jalan Kayu 78 Perum Pongangan Indah (PPI) Gresik. Pembubaran ini dilakukan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Petugas gabungan juga meminta keluarga mempelai tidak menggelar acara pesta resepsi pernikahan usai akad nikah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari warga lingkungan setempat perihal akan digelarnya pesta pernikahan tersebut. Padahal sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, pelaksanaan hajatan dilarang selama PPKM Darurat.
“Akad nikah bisa dilaksanakan dengan orang yang sangat terbatas dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat,” tuturnya, Kamis (15/07/2021).
Bima Sakti menjelaskan adanya pengaduan masyarakat tersebut, Polsek Manyar bersama Koramil 0817/06 dan Trantib Satpol PP Kecamatan Manyar langsung mendatangi lokasi.
Satgas pengawas protokol kesehatan melakukan operasi yustisi di dalam tenda resepsi dan mengimbau keluarga mempelai agar mengurungkan rencana pesta pernikahan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
“Atas imbauan kami, keluarga mempelai yang punya hajat bisa mengerti akan kondisi. Selanjutnya, meniadakan rencana pesta pernikahan. Kemudian secara sukarela membongkar tenda resepsi yang telah dipasang sebelumnya,” paparnya.
Perwira pertama polisi itu juga mengimbau kesadaran semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
“Kami tidak segan-segan menindak tegas pihak yang nekat melanggar peraturan,” tandas Bima Sakti. [dny/but]






