Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaksanaan pengisian tes perangkat desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijadwalkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang diundur.
Penundaan pelaksanaan juga sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro yang didasarkan pada Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 800/2862/412.202/2021, tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Bojonegoro itu memerintahkan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Saudara terkait penundaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu dan Kepala Desa di wilayah yang melaksanakan pemilihan kepala desa PAW dan terkait penundaan tahapan pengisian Perangkat Desa.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Untuk itu, kepala desa kepada tim pengisian perangkat desa melaksanakan pemberitahuan secara tertulis atau berbasis teknologi sehingga dapat diketahui para pihak yang terkait dengan tahapan dimaksud, guna memberikan kepastian terkait kelanjutan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dan Pengisian Perangkat Desa.
“Penundaan tahapan Pilkades Antar Waktu dan Pengisian Perangkat Desa dalam masa PPKM darurat Covid-19 berlangsung selama masa PPKM darurat dan berakhir pada saat berakhirnya PPKM darurat, yang akan disampaikan secara tertulis di kemudian hari,” kata Sekda Bojonegoro Nurul Azizah sesuai surat edarannya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro Machmuddin mengatakan, pengunduran jadwal pelaksanaan tes pengisian perangkat desa dan pemilihan kepala desa PAW ini untuk menekan laju pertumbuhan penyebaran Covid-19 yang terjadi saat ini.
Beberapa desa yang dalam masa PPKM Darurat akan melakukan pengisian tes perangkat desa dan pemilihan kepala desa PAW diantaranya, pengisian Perangkat Desa, di Kecamatan Ngraho ada 11 Desa dengan 19 lowongan. Pelaksanaan ujian tulis akan dilakukan pada 8 Juli 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 250 peserta.
Di Kecamatan Kepohbaru ada 17 Desa dengan 24 lowongan. Saat ini baru pada tahap pendaftaran, sedangkan ujian tulis diperkirakan akan dilakukan pada Agustus 2021. Kecamatan Ngasem ada 12 Desa dengan 14 lowongan perangkat desa dengan tahapan sosialisasi perangkat desa. Perkiraan ujian tulis akan dilaksanakan pada 8 September 2021.
Kecamatan Malo ada 4 desa dengan 4 lowongan perangkat desa. Pelaksanaan ujian tulis akan dilakukan pada 12 Juli 2021 dengan peserta sebanyak 10 orang. Pengisian perangkat desa di Kecamatan Gondang ada 1 desa dengan 1 lowongan dan saat ini pada tahap pendaftaran.
Sedangkan desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW, ada tiga kecamatan dan tiga desa. Satu Desa Pemilihan Kepala Desa PAW, Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo. Saat ini tahapannya sudah penetapan dan pengesahan bakal calon yang berhak dipilih. Pelaksanaan coblosan akan dilakukan pada 15 Juli 2021.
Di Desa Tinumpuk Kecamatan Purwosari pada tahapan pengumuman daftar pemilih sementara dan pelaksanaan coblosan akan dilakukan pada 9 September 2021. Dan Desa Rapelan Kecamatan Ngraho belum melakukan proses apapun. “Iya, selama PPKM Darurat pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dan Pilkades ditunda,” pungkasnya. [lus/kun]






