Sumenep (beritajatim.com) – Tim Satgas penanganan Covid-19 di Sumenep kembali menggencarkan Operasi Yustisi selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah setempat.
Pada Rabu (07/07/2021), tim yang merupakan gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan Sumenep menggelar Operasi Yustisi di depan Kantor Kecamatan Kota, Jl. Agus Salim.
“Operasi Yustisi dalam masa PPKM darurat ini kami lakukan, agar warga mematuhi aturan yang ada. Terutama patuh terhadap protokol kesehatan, yakni 5M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, dan mengurangi mobilitas” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya yang memantau langsung ke lapangan bersama Dandim 0827 Sumenep, Letkol Inf Nur Kholis.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPKM”]
Warga yang melintas di depan kantor Kecamatan Kota tanpa mengenakan masker, maka akan langsung diarahkan masuk ke kantor kecamatan, untuk dilakukan swab antigen di tempat oleh para tenaga kesehatan (nakes). Dari sejumlah pelanggar prokes yang terjaring Operasi Yustisi, hasil swab antigen dua diantaranya didapati positif.
“Dua warga yang didapati positif ini langsung dikirim ke RIDC Batuan untuk isolasi mandiri dan penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dalam operasi Yustisi tersebut, juga dilakukan sidang di tempat bagi para pelanggar prokes. Sidang tersebut dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, untuk memutuskan denda bagi yang tidak mengenakan masker.
“Operasi Yustisi ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Sumenep. Lokasi operasi Yustisi ini berpindah-pindah, karena kami akan terus memantau terutama di pos penyekatan,” tandas Kapolres. (tem/kun)






