Bangkalan (beritajatim.com) – Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron besama Dandim 0829 dan Kapolres melakukan peninjauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami meninjau beberapa pusat perbelanjaan, warung serta tempat lainnya untuk mensosialisasikan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang,” jelasnya, Minggu (4/6/2021).
Pria yang akrab disapa Ra Latif itu juga menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut juga menginformasikan agar masyarakat melakukan pembatasan kegiatan, utamanya di malam hari. “Ada pemberlakuan jam malam, sehingga toko, warung dan pusat perbelanjaan harus tutup jam 8 malam,” tambahnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPKM”]
Ia juga mengatakan, dalam penerapan awal ini belum dilakukan pemberian sanksi pada pelanggar. Sebab, saat ini masih tahap sosialisasi pada masyarakat. “Belum ada sanksi, hanya teguran saja, saat ini masih tahap sosialisasi sehingga belum kami terapkan sanksi. Namun nanti ketika sudah kami sosialisasikan, maka akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini petugas gabungan terus menertibkan dan melakukan sosialisasi penerapan PPKM Darurat. Tak tanggung-tanggung sebanyak satu peleton petugas dikerahkan.[sar/kun]






