Malang(beritajatim.com) – Kepala Staf Komando Daerah Militer V Brawijaya, Brigadir Jenderal TNI Agus Setiawan meminta tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda berperan lebih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.
“Saya ingatkan kembali pada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk bersama-sama membantu pengetatan PPKM Darurat ini,” kata Agus saat apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Lapangan Bela Negara/Rampal Kota Malang, Jumat (2/7/2021).
Agus mengatakan, pemerintah pusat telah menyusun sejumlah aturan terkait penerapan PPKM darurat. Selain harus mendukung kebijakan ini. Masyarakat juga diminta terus disiplin menerapakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPKM”]
“Aturan-aturan yang tertuang dalam PPKM Darurat yang disusun pemerintah harus ditaati. Misalnya terkait anjuran Work From Home (WFH) bagi pekerja. Sudah ada ketentuannya untuk sektor esensial, non esensial, maupun sektor kritikal,” ujar Agus.
Agus mengatakan, PPKM darurat bukan lagi sosialisasi dan edukaso tetapi sudah penindakan sesuai aturan. Warga warga maupun tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat ini, maka akan mendapat sanksi tegas.
“Jadi kali ini sudah bukan merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi, tapi punishment sesuai ketentuan. Kalau tempat usaha melanggar bisa ditutup, kalau masyarakat yang melanggar maka sanksinya sesuai dengan tingkat pelanggaran. Misalnya tidak menggunakan masker, membuat kerumunan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Luc)






