Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim meminta pemerintah daerah di Jatim untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini karena di Jatim saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi.
Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Andriyanto menuturkan, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru empat daerah yang telah membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Empat daerah tersebut yakni Sidoarjo, Sumenep, Situbondo dan Ngawi. Sedangkan satu daerah yakni Pamekasan sudah terbentuk UPTD, namun hingga saat ini masih belum diisi SDM-nya.
“Kami telah membuat surat edaran kepada bupati dan wali kota di Jatim, untuk segera membentuk UPTD ini. Perannya sangat penting, karena angka kekerasan perempuan dan anak tinggi,” ujar Andriyanto ditemui di sela membuka acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021 (Sosialisasi SOP Layanan Korban Kekerasan Perempuan)di Hotel Java Paragon Surabaya, Rabu (30/6/2021).
Dengan adanya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak ini, lanjut Andriyanto, jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih mudah untuk memberikan pendampingan. Baik secara medis, hukum dan psikologis.
Andriyanto menjelaskan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak ini berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sudah ada.
“Dulu DP3AK mempunyai Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap Kekerasan atau Unit P2TP2AK. Karena masih berbentuk unit, hanya berbentuk kegiatan. Tapi kalau berbentuk UPTD, maka bisa mengusulkan anggaran untuk operasional,” ungkapnya.
UPTD, jelas Andriyanto, juga bisa memberikan pelayanan kegiatan di hulu, seperti melakukan mitigasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Jadi lebih komplit tugasnya. Jika terjadi kekerasan perempuan dan anak bisa langsung diserahkan ke UPTD, dan ada anggarannya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait sosialisasi standar operating prosedur (SOP) Layanan Korban Kekerasan Perempuan, Andriyanto mengatakan, SOP ini telah dibuat sejak Januari 2021 dan saat ini memasuki tahap penyempurnaan. SOP ini merupakan SOP Layanan Korban Kekerasan Perempuan pertama di Indonesia.
“SOP ini juga sangat penting. Mengingat kasusu kekereasan perempuan dan anak di Jatim cukup tinggi. Hingga akhir Juni 2021, jumlahnya hampir 500 kasus. Dan, kekerasan terhadap perempuan pada 2021 ini adalah kekerasan fisik, bukan hanya psikologis atau kekerasan seksual. Jadi hal ini harus betul-betul ditangani dengan serius,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemprov-jatim”]
Pada acara tersebut, DP3AK Provinsi Jatim juga memberikan penghargaan kepada lembaga yang selama ini telah berperan aktif dan masif dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak. Total ada 18 lembaga yang mendapat penghargaan, diantaranya Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Polda Jatim dan Fatayat NU.
“Penghargaan ini diberikan dimaksudkan sinergi dan kolaborasi ini menjadi suatu yang sangat penting. Jadi, pemerintah dalam hal ini DP3AK tidak bisa berdiri sendiri. Harus merangkul penegak hukum, lembaga masyarakat, media, dunia usaha dan perguruan tinggi,” pungkasnya. [tok/but]







