Jombang (beritajatim.com) – Pegawai kantor PA (Pengadilan Agama) Jombang terpapar Covid-19. Akibatnya, pelayanan di kantor tersebut tutup selama sepekan, yakni mulai 29 Juni hingga 2 Juli 2021.
Selama tutup tersebut petugas melakukan sterilisasi, semisal melakukan penyemprotan disinfektan. Selain itu, seluruh pegawai di-test swab PCR. Upaya tersebut diharapkan bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di kantor yang beralamat di Jl Prof DR Nurcholis Majid itu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”covid-19″]
Humas PA Jombang Amir Syaifudin membenarkan adanya pegawai yang terpapar Covid-19. Hanya saja, Amir enggan menyebut berapa pegawai yang terpapar. Amir juga tidak mau mengungkapkan bagaimana awal mula penyebaran virus tersebut.
“Memang benar ada pegawai yang terpapar Covid. Tapi kami tidak bisa menyebutkan berapa jumlahnya. Saat ini pelayanan di PA Jombang tutup hingga 2 Juli 2021,” kata Amir ketika dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Pelayanan yang dimaksud di antaranya permohonan pernikahan serta persidangan. “Saat ini kami sedang melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruangan. Kemudian dilanjut tes PCR nanti siang,” ungkap Amir. [suf/kun]






