Surabaya (beritajatim.com) – Terduga pendana mafia tanah di Surabaya jadi buronan bertatus saksi. AK mangkir dua kali panggilan bahkan menghilang tanpa jejak saat hendak dijemput paksa polisi.
Pernyataan itu disampaikan Kanit Harta dan Benda, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giandi saat dihubungi beritajatim.com, Senin 28 Juni 2021. Giadi menegaskan status terduga pelaku pendana ini masih sebagai saksi bukan tersangka.
Dirinya menjelaskan, AK sendiri sudah dipanggil sebanyak dua kali dan mangkir semua. Bahkan sebelumnya juga akan dijemput paksa. Tetapi AK tak ada di rumah dan masih dicari keberadaanya.
“Terkait AK, kami sudah upaya membawa (sebagai, red) saksi. Namun yang bersangkutan tidak berada d kediaman. Saat ini kami upaya mencari keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut Iptu Giadi menjelaskan, pelaku yang menjadi buronan polisi atau statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Surabaya.
Ditengarai dia ini merupakan pekerja swasta. Padahal jika status dia hanya sebagai saksi maka dirinya tak perlu takut dan sembunyi jika memang tidak bersalah.
“Status masih saksi, AK merupakan warga Surabaya dan wiraswasta,” tgas Giadi.
Sebelumnya, terlontar juga kalimat akan dijemput paksa sesuai aturan yang berlaku karena sudah mngkir dua kali panggilan polisi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.
Namun, sampai sekarang pelaku belum diperiksa dan petugas masih memburu terduga pendana yang akan merugikan 10 warga Surabaya. Kerugiannya terbesar tercatat bisa mencapai Rp 476 miliar rupiah.
Perlu diketahui pula, selain mengejar AK, kepolisian juga sudah berhasil mengamankan tiga pelaku. Petugas yang memperoleh laporan dugaan penyerobotan tanah melalui pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional Surabaya ini langsung meneriksa.
Karena pelaku termasuk kelompok licik, licin, rapi, dan melek hukum, petugas kepolisian harus membentuk tim khusus. Tim ini merupakan Satuan Tugas yang tergabung antara Polri, Pengadilan, BPN dan saksi ahli bidang hukum.
“Memang para pelaku ini membuat sebuah konflik sengketa dan bahkan memalsukan surat. Sehingga kepolisian harus membentuk tim khusus. Sementara pelaku masih 3 dan masih dikembangkan,” lanjutnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mafia-tanah”]
Adapun yang diduga para pelaku yakni S atau Subagio (52) PNS asal Gresik, Djerman Prasetyawan (49) atau DP dan Samsul Hadi (52) alias SH. Untuk salah satu pelaku, memiliki peran dari awal hingga akhir pengajuan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
Mereka ini juga membuat surat palsu tentang adanya proses jual beli, sengketa tanah dan bahkan surat petok palsu. Menggunakan jabatan S sebagai ASN, kelompok ini menyasar tanah dengan luasan 17,551 meter persegi di kompleks pergudangan sekitar Manukan Kulon dan Manukan Wetan Surabaya.
Tiga pelaku yang sudah diamankan akan diancam UU KUH Pidana Pasal 263 Tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. Sedangkan sampai saat ini petugas kepolisian masih berupaya mencari pelaku terduga pendana lain atau pelaku lain yang terlibat dalam mafia tanah ini. [man/but]






