Trenggalek (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan lawatan ke Kabupaten Malang, Rabu (23/6/2021). Tujuan kunjungannya kali ini untuk melakukan study referensi mengenai penegakan pemasaran barang kena cukai.
Mendatangi Pemkab Malang, Pemerintah Kabupaten Trenggalek ingin melihat apa yang telah dilakukan Kabupaten Malang dalam penegakan barang kena cukai dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menggunakan produk legal. Baik upaya penindakan, edukasi maupun sosialisasi aturan mengenai cukai guna menjadi sumber referensi untuk mengefektifkan penegakan pemasaran barang kena cukai di daerahnya.
Trenggalek sendiri merupakan salah satu daerah penghasil tembakau dan rokok di Jatim. Tentunya sebagai daerah penghasil komoditas kena cukai ini, maka perlunya Pemkab Trenggalek melalui perangkat yang ada untuk terus berupaya konsisten memberikan edukasi terhadap masyarakat serta berupaya serius menekan peredaran rokok ilegal.
Kasatpol PP-PMK Kabupaten Trenggalek, Drs. ST. Triadi Admono, M.Si., membenarkan tujuannya bersama perangkat daerah terkait ke Kabupaten Malang ingin melihat apa yang dilakukan Malang dalam penegakan barang kena cukai ini, guna mengoptimalkan salah satu sumber PAD.
“Kami bersama tim pengumpul informasi DBHCHT Kabupaten Trenggalek, ingin mendapat informasi secara detil upaya penegakan barang kena cukai yang dilakukan oleh Kabupaten Malang sebagai sumber referensi untuk kami melakukan hal yang sama di Trenggalek,” ujar Kasatpol PP-PMK Trenggalek itu.
Banyak yang telah dilakukan Malang dalam upaya penegakan barang kena cukai ini lanjutnya, “maka dari itu perlunya kami bersama tim untuk mengumpulkan referensi sepertihalnya penerapan aplikasi digital, mengingat di Kabupaten Malang terdapat 2 pabrik rokok besar,” jelasnya.
Team study referensi dari Kabupaten Trenggalek ini diterima langsung Sekretaris Satpol PP-PMK Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang. Dalam sambutannya sekretaris Satpol PP Malang ini menjelaskan Trenggalek dan Malang memiliki banyak kemiripan utamanya topografi kedua daerah. Selain pegunungan panjang bentang pantai di Malang juga sama hampir dengan Trenggalek mencapai 100 km panjangnya. Artinya kemajemukan masyarakat hampir sama antara kedua daerah.
Kepada tim Kabupaten Trenggalek, Firmando tidak mau dikatakan belajar dari Malang, melainkan mengajak belajar bersama, berbagi pengalaman dari kedua daerah. “Dalam penegakan kami lebih mengutamakan upaya persuasif dengan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat,” ujar Sekretaris Satpol PP-PMK Malang itu.
Ditambahkan olehnya, tidak jarang dalam penegakan pihaknya dihadapkan dengan upaya penolakan keras dari warga yang hampir mengarah pada tekanan fisik. Menurutnya hal tersebut sudah menjadi resiko yang harus dihadapi dalam menjalankan tugas. Pejabat dilingkup Satpol PP Malang ini juga tidak pelit berbagi kiat-kiat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak perda.
Dalam study referensi ini, Pemerintah Kabupaten Malang juga menghadirkan Perwakilan Bea Cukai sehingga kunjungan study referensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan informasi yang jelas dan tepat sebagai dasar penegakan barang kena cukai di daerahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”trenggalek”]
Dalam kegiatan ini Kanwil Bea Cukai yang diwakili salah satu pejabatnya, Emanuel Ebligado menerangkan bawasannya daerah penghasil cukai otomatis mendapatkan 2% dari hasil pungut cukai yang didapatkan.
Dalam study referensi ini tim pengumpul informasi Kabupaten Trenggalek juga mendapatkan pembekalan mengenai aplikasi Sirolex dari Bea Cukai. Selain itu juga dengan cara identifikasi pita cukai asli, sehingga dalam penegakan petugas dapat membedakan mana pita cukai asli dan tidak. [nm/but]








