Mojokerto (beritajatim.com) – Tarmiati alias Mia (44) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dilaporkan terkait arisan lebaran fiktif Rp1 milyar. Satreskrim Polres Mojokerto menerjunkan tiga tim dan memburu pelaku hingga ke Jawa Tengah.
Salah satu korban, Jami’ah (53) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto melaporkan pelaku ke Polsek Ngoro. Korban yang merupakan ketua kelompok arisan lebaran fiktif tersebut mempunyai anggota sebanyak 102 anggota.
“Pelaku mendatangi saya pada, 8 April 2020 bersama suaminya, Khusnul Zaini menawarkan untuk ikut arisan lebaran. Saya dijanjikan diberikan keuntungan sebesar 5 persen dan saya punya 102 anggota yang ikut arisan lebaran ini. Ada dua kelompok,” ungkapnya, Jumat (21/5/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan brosur yang berisi paket arisan yang sudah di tentukan dengan nominal dan pembayaran setiap minggu. Korban yang bertugas mengambil uang arisan lebaran ke anggota kelompok dan uang arisan lebaran tersebut bisa diambil jelang puasa atau Hari Raya Idul Fitri 2021.
“Tapi saat jatuh tempo uang arisan lebaran itu tidak diberikan. Saya mencari pelaku ke rumah, pelaku tidak ada dan saat saya menghubungi nomor telepon, nomor telepon sudah tidak aktif. Sehingga saya melaporkan ke Polsek Ngoro,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutono membenarkan, adanya laporan arisan lebaran fiktif senilai Rp1 milyar tersebut. “Iya, kita sudah terjunkan tiga tim untuk memburu pelaku hingga Jawa Tengah karena diduga pelaku di Jawa Tengah,” ujarnya.
Masih kata Kasat, pelaku kabur pada 8 April lalu bersama keluarganya. Selain menerjunkan tiga tim untuk memburu pelaku, pihaknya sudah meminta keterangan puluhan saksi. Ada 200 anggota arisan lebaran fiktif dari dua kelompok yang dikelola pelaku. “Saksi banyak yang kita mintai keterangan, kebanyakan memang orang Ngoro. Namun ada luar Ngoro juga, nilainya Rp1 milyar-an,” jelasnya.
Dari laporan korban tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang disita berupa 14 lembar buku tabuban, tiga buku tulis catatan uang arisan, satu lembar brosur paket arisan. [tin/kun]






