Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan raja dangdut Rhoma Irama melawan Sandi Record. Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya.
Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.
[berita-terkait number=”4″ tag=”royalti-musik”]
Dalam data yang tertuang dalam SIPP PN Surabaya tertuang bunyi gugatan yang diajukan Rhoma Irama, berikut bunyinya :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya———————;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Ciptasebagaimana diuraikan pada POSITA angka 10 (Sepuluh)———;
Menghukum TERGUGATmembayar kepada PENGGUGAT ganti Kerugian Materil (Ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh TERGUGAT dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi Putusan Perkara Aquo dibacakan dihadapan persidangan—–;
MenghukumTERGUGAT untuk menyampaikan permintaan maafkepada PENGGUGAT atas Kerugian Immateril (Moral) PENGGUGAT melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia———————————;
Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) Lagu-Lagu Karya Cipta PENGGUGAT melalui Pihak Ketiga pada seluruh media publikasi–;
Menghukum TERGUGATmembayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari nya apabila PENGGUGAT sengaja dan/atau lalai menjalankan isi Putusan Perkara Aquo—————————————————————;
MenghukumTERGUGAT membayar seluruh biaya Perkara Aquo————-;
Sementara putusan hakim yang dijatuhkan pada 12 April 2021 tertuang putusan hakim yang menolak gugatan Rhoma Irama, berikut bunyi putusannya :
MENGADILI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 539.000,00. [uci/ted]






